KEBIJAKAN PAJAK

Digitalisasi Batasi Pertemuan Pegawai Pajak dan WP, DJP Harapkan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 12 April 2023 | 16:48 WIB
Digitalisasi Batasi Pertemuan Pegawai Pajak dan WP, DJP Harapkan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti (kedua dari kanan), mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik (paling kanan), dan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan (paling tengah). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan langkah digitalisasi dan perbaikan proses bisnis menjadi bagian dari upaya otoritas untuk menekan ruang korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan digitalisasi dan perbaikan proses bisnis telah meminimalisasi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak. Dengan kata lain, peluang petugas dan wajib pajak untuk bertransaksi juga makin kecil.

"Intinya digitalisasi ini meminimalisasi pertemuan fiskus dan wajib pajak. Harapannya, kesempatan untuk melakukan itu [penyimpangan] makin sempit," katanya dalam webinar Korupsi & Reformasi Perpajakan, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dwi menuturkan reformasi diperlukan salah satunya untuk memperkuat integritas pegawai. Melalui reformasi, DJP berupaya memperbaiki proses bisnis sehingga wajib pajak tidak perlu berinteraksi dengan petugas secara tatap muka.

Dia menjelaskan pelayanan kepada wajib pajak kini sudah diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital. Terlebih, DJP juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Pembaruan PSIAP akan memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak karena berbagai proses bisnis utama DJP bakal terintegrasi. Meski beralih pada sistem digital, kualitas pelayanan kepada wajib pajak pun dipastikan tidak akan berkurang.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Adapun pembaruan PSIAP bakal diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. "Dengan reformasi segala bentuk penyimpangan akan lebih mudah terdeteksi. Ada banyak mekanisme untuk mengungkap penyimpangan," ujar Dwi.

Sementara itu, mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik menyebut perjalanan reformasi pajak di Indonesia sudah dimulai sejak 1983. Saat ini, lanjutnya, reformasi pajak diarahkan untuk memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi digital.

Dia menilai sistem dan regulasi pajak harus mampu merespons kondisi perekonomian yang dinamis. Oleh karena itu, reformasi perlu terus berlanjut dengan memperhatikan praktik-praktik administrasi dan kebijakan terbaik (best practices) di dunia.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Sektor perpajakan sangat dinamis. Kita kalau tidak bisa bersaing, akan kalah dengan Vietnam dan sebagainya. Dengan tantangan yang tidak mudah, kita perlu dorong [reformasi berjalan] terus," tuturnya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan memandang Indonesia termasuk negara yang melaksanakan reformasi sejak dini. Menurutnya, dampak dari reformasi sejauh ini paling terasa dari sisi regulasi dan sistem administrasi pajak.

Reformasi dinilai telah mengurangi persinggungan antara petugas dan wajib pajak. Namun, hal lain yang tidak kalah penting ialah mengurangi biaya kepatuhan pajak.

"Saya melihat DJP sangat advance karena semua serba E (elektronik). Ini reformasi yang membuat cost of compliance dari wajib pajak makin kecil dan cost of collection dari pemerintah makin kecil," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu