KEBIJAKAN PAJAK

Digitalisasi Batasi Pertemuan Pegawai Pajak dan WP, DJP Harapkan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 12 April 2023 | 16:48 WIB
Digitalisasi Batasi Pertemuan Pegawai Pajak dan WP, DJP Harapkan Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti (kedua dari kanan), mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik (paling kanan), dan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan (paling tengah). 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan langkah digitalisasi dan perbaikan proses bisnis menjadi bagian dari upaya otoritas untuk menekan ruang korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan digitalisasi dan perbaikan proses bisnis telah meminimalisasi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak. Dengan kata lain, peluang petugas dan wajib pajak untuk bertransaksi juga makin kecil.

"Intinya digitalisasi ini meminimalisasi pertemuan fiskus dan wajib pajak. Harapannya, kesempatan untuk melakukan itu [penyimpangan] makin sempit," katanya dalam webinar Korupsi & Reformasi Perpajakan, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dwi menuturkan reformasi diperlukan salah satunya untuk memperkuat integritas pegawai. Melalui reformasi, DJP berupaya memperbaiki proses bisnis sehingga wajib pajak tidak perlu berinteraksi dengan petugas secara tatap muka.

Dia menjelaskan pelayanan kepada wajib pajak kini sudah diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital. Terlebih, DJP juga tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Pembaruan PSIAP akan memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak karena berbagai proses bisnis utama DJP bakal terintegrasi. Meski beralih pada sistem digital, kualitas pelayanan kepada wajib pajak pun dipastikan tidak akan berkurang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun pembaruan PSIAP bakal diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. "Dengan reformasi segala bentuk penyimpangan akan lebih mudah terdeteksi. Ada banyak mekanisme untuk mengungkap penyimpangan," ujar Dwi.

Sementara itu, mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik menyebut perjalanan reformasi pajak di Indonesia sudah dimulai sejak 1983. Saat ini, lanjutnya, reformasi pajak diarahkan untuk memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi digital.

Dia menilai sistem dan regulasi pajak harus mampu merespons kondisi perekonomian yang dinamis. Oleh karena itu, reformasi perlu terus berlanjut dengan memperhatikan praktik-praktik administrasi dan kebijakan terbaik (best practices) di dunia.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Sektor perpajakan sangat dinamis. Kita kalau tidak bisa bersaing, akan kalah dengan Vietnam dan sebagainya. Dengan tantangan yang tidak mudah, kita perlu dorong [reformasi berjalan] terus," tuturnya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan memandang Indonesia termasuk negara yang melaksanakan reformasi sejak dini. Menurutnya, dampak dari reformasi sejauh ini paling terasa dari sisi regulasi dan sistem administrasi pajak.

Reformasi dinilai telah mengurangi persinggungan antara petugas dan wajib pajak. Namun, hal lain yang tidak kalah penting ialah mengurangi biaya kepatuhan pajak.

"Saya melihat DJP sangat advance karena semua serba E (elektronik). Ini reformasi yang membuat cost of compliance dari wajib pajak makin kecil dan cost of collection dari pemerintah makin kecil," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan