Seremoni penandatangan MoU antara pemkab seprovinsi Bangka Belitung dengan Ditjen Pajak dan Badan Pertanahan Nasional. (Foto: Pemkab Belitung)
TANJUNG PANDAN, DDTCNews—Para kepala daerah seprovinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meneken nota kesepahaman dengan Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Babel serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel untuk mengoptimalkan setoran pajak dan pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan penandatanganan memorandum of understanding/MoU itu adalah wujud dukungan Pemkab Belitung terhadap optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan.
“Dengan MoU ini, pemerintah daerah akan langsung menginventarisasi sumber-sumber penerimaan daerah dan hasilnya akan dimuat dalam aplikasi yang memanfaatkan kemanjuan informasi dan teknologi,” ujarnya seusai penandatanganan MoU, Selasa (18/6/2019).
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel ini difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadir dalam kesempatan itu Komisioner KPK Saut Situmorang.
“Jadi karena sudah melaksanakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dari APBD kami yang berbasis nontunai, maka secara otomatis kami juga akan menggunakan aplikasi dalam pengelolaan sumber-sumber penerimaan daerah itu,” tambahnya.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Imam Arifin menjelaskan penandatangan MoU ini dilakukan karena penerimaan pajak daerah termasuk di Babel perlu ditingkatkan. Sebab, tugas penerimaan pajak bukan hanya tugas pemerintah pusat.
"Dana pajak yang dikumpulkan itu juga dinikmati oleh daerah. Jadi mari kita sama-sama meningkatkan kue penerimaan ini agar APBN bisa meningkat, dana perimbangan meningkat, dan kesejahteraan rakyat semakin baik," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Babel Agus Susanto berharap MoU itu dapat memperkuat komitmen BPN guna memberikan pelayanan pendaftaran tanah milik pemerintah. Langkah tersebut dimulai dari kejelasan aset milik daerah dan masyarakat.
“Dengan pendaftaran bidang-bidang tanah termasuk bidang tanah yang menjadi aset pemerintah, pada tahun 2025 seluruh bidang tanah, baik itu milik masyarakat maupun milik pemerintah bisa terdaftar,” katanya seperti dilansir posbelitung.co. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.