PROVINSI BANGKA BELITUNG

Difasilitasi KPK, Pemkab se-Babel Teken MoU dengan DJP dan BPN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Juni 2019 | 19:28 WIB
Difasilitasi KPK, Pemkab se-Babel Teken MoU dengan DJP dan BPN

Seremoni penandatangan MoU antara pemkab seprovinsi Bangka Belitung dengan Ditjen Pajak dan Badan Pertanahan Nasional. (Foto: Pemkab Belitung)

TANJUNG PANDAN, DDTCNews—Para kepala daerah seprovinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meneken nota kesepahaman dengan Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Babel serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel untuk mengoptimalkan setoran pajak dan pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan penandatanganan memorandum of understanding/MoU itu adalah wujud dukungan Pemkab Belitung terhadap optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan.

“Dengan MoU ini, pemerintah daerah akan langsung menginventarisasi sumber-sumber penerimaan daerah dan hasilnya akan dimuat dalam aplikasi yang memanfaatkan kemanjuan informasi dan teknologi,” ujarnya seusai penandatanganan MoU, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Babel ini difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadir dalam kesempatan itu Komisioner KPK Saut Situmorang.

“Jadi karena sudah melaksanakan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dari APBD kami yang berbasis nontunai, maka secara otomatis kami juga akan menggunakan aplikasi dalam pengelolaan sumber-sumber penerimaan daerah itu,” tambahnya.

Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel Imam Arifin menjelaskan penandatangan MoU ini dilakukan karena penerimaan pajak daerah termasuk di Babel perlu ditingkatkan. Sebab, tugas penerimaan pajak bukan hanya tugas pemerintah pusat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Dana pajak yang dikumpulkan itu juga dinikmati oleh daerah. Jadi mari kita sama-sama meningkatkan kue penerimaan ini agar APBN bisa meningkat, dana perimbangan meningkat, dan kesejahteraan rakyat semakin baik," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Babel Agus Susanto berharap MoU itu dapat memperkuat komitmen BPN guna memberikan pelayanan pendaftaran tanah milik pemerintah. Langkah tersebut dimulai dari kejelasan aset milik daerah dan masyarakat.

“Dengan pendaftaran bidang-bidang tanah termasuk bidang tanah yang menjadi aset pemerintah, pada tahun 2025 seluruh bidang tanah, baik itu milik masyarakat maupun milik pemerintah bisa terdaftar,” katanya seperti dilansir posbelitung.co. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?