PENEGAKAN HUKUM

Diduga Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2023 | 15:30 WIB
Diduga Bikin Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan duo ayah dan anak, berinisial AA dan AW, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 9 Maret 2023 lantaran menerbitkan faktur pajak palsu.

DJP menyatakan melalui PT BSM yang dipimpin oleh AA, kedua tersangka diduga kuat turut serta dalam penerbitan dan penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh PT GIPE.

“Modus operandi para tersangka adalah sebagai sales yang menerima permintaan dan menampung pembayaran dari hasil penjualan faktur pajak palsu ke dalam rekening masing-masing,” sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

DJP menambahkan tim penyidik telah melimpahkan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan ialah sebesar nilai faktur pajak palsu yang diterbitkan, yaitu sekurang-kurangnya Rp6,4 miliar.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 28/2007 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021 dengan ancaman pidana penjara setidaknya 2 hingga 6 tahun serta denda paling sedikit 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Setelah kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti, AA dan AW dibawa menuju Lapas Cikarang dan akan ditahan selama menunggu proses persidangan.

Demi mewujudkan perpajakan yang adil dan mengamankan penerimaan negara, penegakan hukum pidana di bidang perpajakan perlu ditegakkan.

Untuk itu, DJP akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan sehingga menghasilkan efek jera (deterrent effect), baik kepada tersangka maupun wajib pajak lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?