KOTA PALANGKA RAYA

Diduga Belum Kantongi IMB, Pemkot Diminta Cek Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 16:48 WIB
Diduga Belum Kantongi IMB, Pemkot Diminta Cek Sarang Burung Walet

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah setempat meninjau kembali izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan sarang burung walet.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti mengatakan Pemkot Palangka Raya bisa meminta dinas terkait meninjau legalisasi sarang burung walet. Nantinya, dinas bisa melakukan penegakan hukum kepada sarang burung walet yang tidak mengantongi IMB.

“Mengingat banyaknya gedung sarang burung walet milik warga Kota Palangka Raya, kami merekomendasikan untuk dilakukan pengecekan kembali, apakah berizin atau tidak,” katanya dalam Sidang Paripurna DPRD seperti dikutip, Senin (8/4).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Menurut Alfian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa melakukan penertiban pada bangunan sarang burung walet yang tidak mengantongi izin. Penertiban itu dianggap perlu dilakukan karena sektor usaha tersebut berkaitan dengan tinggi atau rendahnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika izinnya berbeda, tentu kami akan menarik pajak secara berbeda pula, terlebih pajak usaha sarang burung walet itu cukup besar. Daerah akan rugi jika sampai kecolongan soal ini,” paparnya.

Di samping itu, Alfian juga menilai pengawasan terhadap jenis usaha tersebut tidak berjalan dengan baik. Padahal sebelumnya, pemerintah kota telah menugaskan pegawainya untuk melakukan pengawasan pada operasional sarang burung walet.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Minimnya pengawasan tidak hanya berdampak besar terhadap berkurangnya pemasukan daerah, bahkan dampak lain pun bisa terjadi akibat kelalaian petugas. Alfian menyatakan seluruh kekhawatiran itu menjadi rekomendasi Pemkot Palangka Raya untuk segera diterapkan.

“Oleh sebab itu, hal ini kami masukkan ke dalam satu dari 36 rekomendasi DPRD kepada Pemkot Palangka Raya,” pungkasnya seperti dilansir kaltengpos.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak