KOTA PALANGKA RAYA

Diduga Belum Kantongi IMB, Pemkot Diminta Cek Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 16:48 WIB
Diduga Belum Kantongi IMB, Pemkot Diminta Cek Sarang Burung Walet

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah setempat meninjau kembali izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan sarang burung walet.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti mengatakan Pemkot Palangka Raya bisa meminta dinas terkait meninjau legalisasi sarang burung walet. Nantinya, dinas bisa melakukan penegakan hukum kepada sarang burung walet yang tidak mengantongi IMB.

“Mengingat banyaknya gedung sarang burung walet milik warga Kota Palangka Raya, kami merekomendasikan untuk dilakukan pengecekan kembali, apakah berizin atau tidak,” katanya dalam Sidang Paripurna DPRD seperti dikutip, Senin (8/4).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Menurut Alfian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa melakukan penertiban pada bangunan sarang burung walet yang tidak mengantongi izin. Penertiban itu dianggap perlu dilakukan karena sektor usaha tersebut berkaitan dengan tinggi atau rendahnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika izinnya berbeda, tentu kami akan menarik pajak secara berbeda pula, terlebih pajak usaha sarang burung walet itu cukup besar. Daerah akan rugi jika sampai kecolongan soal ini,” paparnya.

Di samping itu, Alfian juga menilai pengawasan terhadap jenis usaha tersebut tidak berjalan dengan baik. Padahal sebelumnya, pemerintah kota telah menugaskan pegawainya untuk melakukan pengawasan pada operasional sarang burung walet.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minimnya pengawasan tidak hanya berdampak besar terhadap berkurangnya pemasukan daerah, bahkan dampak lain pun bisa terjadi akibat kelalaian petugas. Alfian menyatakan seluruh kekhawatiran itu menjadi rekomendasi Pemkot Palangka Raya untuk segera diterapkan.

“Oleh sebab itu, hal ini kami masukkan ke dalam satu dari 36 rekomendasi DPRD kepada Pemkot Palangka Raya,” pungkasnya seperti dilansir kaltengpos.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha