KOTA PALANGKA RAYA

Diduga Belum Kantongi IMB, Pemkot Diminta Cek Sarang Burung Walet

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 April 2019 | 16:48 WIB
Diduga Belum Kantongi IMB, Pemkot Diminta Cek Sarang Burung Walet

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah setempat meninjau kembali izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan sarang burung walet.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti mengatakan Pemkot Palangka Raya bisa meminta dinas terkait meninjau legalisasi sarang burung walet. Nantinya, dinas bisa melakukan penegakan hukum kepada sarang burung walet yang tidak mengantongi IMB.

“Mengingat banyaknya gedung sarang burung walet milik warga Kota Palangka Raya, kami merekomendasikan untuk dilakukan pengecekan kembali, apakah berizin atau tidak,” katanya dalam Sidang Paripurna DPRD seperti dikutip, Senin (8/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Alfian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa melakukan penertiban pada bangunan sarang burung walet yang tidak mengantongi izin. Penertiban itu dianggap perlu dilakukan karena sektor usaha tersebut berkaitan dengan tinggi atau rendahnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Jika izinnya berbeda, tentu kami akan menarik pajak secara berbeda pula, terlebih pajak usaha sarang burung walet itu cukup besar. Daerah akan rugi jika sampai kecolongan soal ini,” paparnya.

Di samping itu, Alfian juga menilai pengawasan terhadap jenis usaha tersebut tidak berjalan dengan baik. Padahal sebelumnya, pemerintah kota telah menugaskan pegawainya untuk melakukan pengawasan pada operasional sarang burung walet.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Minimnya pengawasan tidak hanya berdampak besar terhadap berkurangnya pemasukan daerah, bahkan dampak lain pun bisa terjadi akibat kelalaian petugas. Alfian menyatakan seluruh kekhawatiran itu menjadi rekomendasi Pemkot Palangka Raya untuk segera diterapkan.

“Oleh sebab itu, hal ini kami masukkan ke dalam satu dari 36 rekomendasi DPRD kepada Pemkot Palangka Raya,” pungkasnya seperti dilansir kaltengpos.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN