THAILAND

Didesak Pangkas Cukai Bahan Bakar, Pemerintah Ajukan Permintaan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 14:38 WIB
Didesak Pangkas Cukai Bahan Bakar, Pemerintah Ajukan Permintaan Ini

Ilustrasi. (foto: thethaiger.com)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand mengusulkan agar maskapai penerbangan lokal meningkatan frekuensi penerbangan ke provinsi tingkat kedua (setingkat kabupaten/kota) sebagai timbal balik jika cukai bahan bakar jet.

Dirjen Departemen Cukai Thailand Patchara Anuntasilpa mengatakan peningkatan frekuensi penerbangan lokal itu akan turut menggerakkan sektor pariwisata. Hal ini pada gilirannya mampu memberikan tambahan penerimaan bagi negara. Pasalnya, cukai bahan bakar Jet menyumbang sekitar 3 miliar baht per tahun.

“Jika tujuh maskapai berbiaya rendah dan full-services menginginkan Departemen Cukai memotong tarif cukai, mereka harus menawarkan proposal yang menguntungkan masyarakat. Salah satunya terkait penerbangan yang lebih sering ke provinsi tingkat kedua,” katanya.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Adapun pertemuan antara maskapai penerbangan lokal dan otoritas dijadwalkan akan berlangsung dalam dua pekan. Perwakilan otoritas pariwisata Thailand (Tourism Authority of Thailand) juga akan diundang untuk berpartisipasi.

Sebagai informasi, Thai AirAsia, Thai Smile Airways, Thai Airways International, Nok Air, Bangkok Airways, Thai VietJet Air, dan Thai Lion Air telah mengajukan permintaan untuk memotong cukai bahan bakar jet untuk menghindari efisiensi hingga penutupan operasi.

Dalam ajuannya, mereka mengaku telah terpukul dengan kondisi ekonomi yang lemah dan nilai tukar baht yang menguat. Hal tersebut telah berdampak pada pengurangan kedatangan wisatawan. Persaingan yang ketat seolah melarang mereka untuk mengerek tarif.

Baca Juga:
Dukung Pariwisata, Diskon Pajak Hiburan Diperpanjang Hingga Akhir 2025

Pasalnya, bahan bakar jet menyumbang sekitar 30%-35% dari total biaya penerbangan. Saat ini, Departemen mengenakan cukai bahan bakar penerbangan sebesar 4.726 baht per liter.

Tassapon Bijleveld, Ketua Eksekutif Asia Aviation – pemegang saham terbesar Thai AirAsia – mengatakan maskapai berbiaya rendah telah menyerap biaya operasi yang berat karena kenaikan cukai bahan bakar jet menjadi 4,726 baht per liter dari hanya 0,20 baht per liter selama dua tahun.

Thai AirAsia telah mengurangi jumlah penerbangan sekitar 15% selama empat bulan terakhir. Maskapai tersebut juga telah memotong frekuensi penerbangan ke Chiang Mai, Phuket, Krabi, dan Khon Kaen untuk mengurangi biaya operasi yang tinggi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Anawat Leelawatwatana, Senior Vice President Bangkok Airways mengatakan tarif maskapai Thailand sebenarnya telah turun karena maskapai bersaing secara lokal dan internasional. Menurutnya, dukungan pemerintah diperlukan jika maskapai diharapkan untuk mengambil bagian dalam merangsang pariwisata di provinsi tertentu.

“Mempromosikan perjalanan di provinsi tingkat kedua sangat penting bagi pariwisata Thailand. Wisatawan internasional bisa bosan jika negara itu hanya memiliki lima atau enam kota tujuan,” katanya, seperti dilansir bangkokpost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan