PP 44/2020

Dicairkan Bulan Ini, Berikut PP Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri

Dian Kurniati | Jumat, 07 Agustus 2020 | 19:02 WIB
Dicairkan Bulan Ini, Berikut PP Gaji ke-13 ASN & Anggota TNI/Polri

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi merilis payung hukum pemberian gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri serta pensiunan untuk tahun ini.

Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam PP itu disebutkan pandemi Covid-19 telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya. Dengan demikian, telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing).

Baca Juga:
Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Kemudian, penyebaran Covid-19 dikatakan telah berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial. Dengan demikian perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.

“Dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara,” demikian bunyi penggalan pertimbangan terbitnya PP yang diundangkan dan berlaku mulai 7 Agustus 2020 ini.

Penerima adalah pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, calon PNS, serta pensiunan. Adapun pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II tidak akan mendapatkan THR tahun ini.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Komponen gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri meliputi paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara pada pensiunan, dibayarkan gaji ke-13 yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Adapun pada calon PNS, gaji ke-13 yang diberikan meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. "Gaji, pensiunan, tunjangan, atau penghasilan ke-13 ... diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," demikian bunyi beleid tersebut.

Dalam beleid itu disebutkan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 akan dibayarkan pada Agustus 2020. Namun jika tidak bisa dilaksanakan pada Agustus 2020, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan mencapai Rp28,5 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah, disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Rabu, 02 Oktober 2024 | 15:30 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kementerian PANRB Buka Seleksi PPPK, Tenaga Honorer Diprioritaskan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN