TINDAK GIJZELING

Dibui 16 Jam, Pengusaha Ini Langsung Lunasi Utang Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 16:25 WIB
Dibui 16 Jam, Pengusaha Ini Langsung Lunasi Utang Pajaknya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak yang berinisial EB. Gijzeling ini membuahkan hasil sebesar Rp2,37 miliar yang dibayarkan langsung oleh EB setelah dibui selama 16 jam.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan penindakan gijzeling baru pertama kali di lakukan di Kalimantan. Selama ini EB yang berusia sekitar 53 tahun itu menunggak pajak pada tahun 2013, 2015 dan 2016.

“Perusahaan yang dimilikiny ini bergerak di sektor tambang emas dan perak PT MMKU di Berau. Tunggakan itu sebesar Rp2,37 miliar. Lalu ada lagi terkait PPh (Pajak Penghasilan) pasal 23 yang sebenarnya itu pajak orang lain yang tidak dipungut oleh EB dalam mempekerjakan orang sebagai karyawannya,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Ketidakpatuhan EB meliputi PPh orang pribadi, PPh pasal 23, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak disetorkannya dalam kurun waktu tersebut. Sebelumya, Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menagih pajak terutang EB.

Tindak penyanderaan tersebut dilakukan setelah surat teguran, surat paksa, dan penyitaan yang sama sekali tidak digubris oleh EB. Maka dari itu, Ditjen Pajak Kalimantan Timur bekerja sama dengan institusi lain untuk menangani ketidakpatuhan EB terhadap peraturan pajak.

Menurut Samon penyanderaan tersebut dilakukan di kediaman EB dan langsung diseret ke dalam hukuman kurungan di Lapas Kelas 2 Salemba Jakarta Timur. Namun tidak sampai sehari dikurung atau lebih tepatnya sekitar 16 jam menjalani hukuman, EB membayarkan tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pelunasan tunggakan pajak tersebut disetorkannya sebesar Rp2,37 miliar dan ditambah dengan biaya penyanderaan sebesar Rp11 juta. “Hal ini bisa dijadikan sebagai peringatan kepada wajib pajak lainnya,” pungkasnya.

Meski bukan dalam jumlah triliunan, tindakan penyanderaan yang membuahkan penerimaan tersebut sesuai dengan pernyataan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyebutkan gijzeling mampu meningkatkan penerimaan pajak.

“Kami melakukan law enforcement saja sudah bisa dapat Rp36 triliun secara keseluruhan pada semester pertama tahun ini. Penegakkan hukum itu kan mulai dari pemeriksaan, penagihan dan penyanderaan, jadi ada kontribusi nya,” pungkas Ken. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi