TINDAK GIJZELING

Dibui 16 Jam, Pengusaha Ini Langsung Lunasi Utang Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juli 2017 | 16:25 WIB
Dibui 16 Jam, Pengusaha Ini Langsung Lunasi Utang Pajaknya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak yang berinisial EB. Gijzeling ini membuahkan hasil sebesar Rp2,37 miliar yang dibayarkan langsung oleh EB setelah dibui selama 16 jam.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara Samon Jaya mengatakan penindakan gijzeling baru pertama kali di lakukan di Kalimantan. Selama ini EB yang berusia sekitar 53 tahun itu menunggak pajak pada tahun 2013, 2015 dan 2016.

“Perusahaan yang dimilikiny ini bergerak di sektor tambang emas dan perak PT MMKU di Berau. Tunggakan itu sebesar Rp2,37 miliar. Lalu ada lagi terkait PPh (Pajak Penghasilan) pasal 23 yang sebenarnya itu pajak orang lain yang tidak dipungut oleh EB dalam mempekerjakan orang sebagai karyawannya,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (14/7).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketidakpatuhan EB meliputi PPh orang pribadi, PPh pasal 23, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak disetorkannya dalam kurun waktu tersebut. Sebelumya, Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Utara telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menagih pajak terutang EB.

Tindak penyanderaan tersebut dilakukan setelah surat teguran, surat paksa, dan penyitaan yang sama sekali tidak digubris oleh EB. Maka dari itu, Ditjen Pajak Kalimantan Timur bekerja sama dengan institusi lain untuk menangani ketidakpatuhan EB terhadap peraturan pajak.

Menurut Samon penyanderaan tersebut dilakukan di kediaman EB dan langsung diseret ke dalam hukuman kurungan di Lapas Kelas 2 Salemba Jakarta Timur. Namun tidak sampai sehari dikurung atau lebih tepatnya sekitar 16 jam menjalani hukuman, EB membayarkan tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pelunasan tunggakan pajak tersebut disetorkannya sebesar Rp2,37 miliar dan ditambah dengan biaya penyanderaan sebesar Rp11 juta. “Hal ini bisa dijadikan sebagai peringatan kepada wajib pajak lainnya,” pungkasnya.

Meski bukan dalam jumlah triliunan, tindakan penyanderaan yang membuahkan penerimaan tersebut sesuai dengan pernyataan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyebutkan gijzeling mampu meningkatkan penerimaan pajak.

“Kami melakukan law enforcement saja sudah bisa dapat Rp36 triliun secara keseluruhan pada semester pertama tahun ini. Penegakkan hukum itu kan mulai dari pemeriksaan, penagihan dan penyanderaan, jadi ada kontribusi nya,” pungkas Ken. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?