INDUSTRI MANUFAKTUR

Diberi Stimulus, Manufaktur Konsisten Jadi Kontributor Terbesar Ekspor

Dian Kurniati | Jumat, 16 April 2021 | 17:24 WIB
Diberi Stimulus, Manufaktur Konsisten Jadi Kontributor Terbesar Ekspor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kemenperin)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut industri pengolahan atau manufaktur masih konsisten memberikan kontribusi paling besar terhadap capaian nilai ekspor nasional hingga Maret 2021.

Agus mengatakan catatan itu menunjukkan sektor manufaktur tetap agresif menembus pasar ekspor meski masih ada pandemi Covid 19. Menurutnya, capaian itu salah satunya didukung pemberian berbagai stimulus, termasuk pajak, kepada pelaku usaha manufaktur.

"Saya bersyukur melihat angka-angka positif tersebut sebab ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang pemerintah ambil untuk mem-push recovery ini menuai hasil yang baik," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Agus mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut ekspor industri manufaktur sepanjang Januari-Maret 2021 mencapai US$38,96 miliar atau tumbuh 18,06% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu. Sektor manufaktur tersebut kemudian menjadi kontributor terbesar pada nilai ekspor nasional, yakni 79,66%.

Pada Maret 2021, sektor industri manufaktur berkontribusi 80,84% terhadap capaian nilai ekspor nasional. Nilai ekspor industri manufaktur tercatat US$14,84 miliar atau tumbuh 22,27% dari bulan sebelumnya atau naik 33,45% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Agus, perbaikan kinerja sektor industri pada masa pandemi sudah terasa sejak awal tahun. Indikasi tersebut misalnya tercermin dari capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia yang pada Maret 2021 berada di level 53,2 atau tertinggi dalam kurun 1 dekade terakhir.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Kita belum pernah capai angka itu sebelumnya. Jadi, sangat wajar kalau hasil ini juga tercermin ke kinerja ekspor dan impor industri pengolahan," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara menteri perindustrian Febri Hendri memperkirakan membaiknya kepercayaan pelaku industri dan masyarakat, termasuk mulai pulihnya ekonomi dunia, akan terus mendorong peningkatan ekspor Indonesia pada waktu yang akan datang.

Dia menegaskan Kemenperin akan berusaha mempertahankan tren positif tersebut dengan memberikan insentif fiskal melalui program pemulihan ekonomi nasional. "Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan meluncurkan insentif baru, khususnya menyambut Lebaran ini," katanya.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional memberikan berbagai insentif pajak dengan pagu RpRp58,46 triliun. Insentif tersebut misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, pada tahun ini, pemerintah juga memberi insentif pajak tambahan untuk mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan berdampak pada pemulihan sektor usaha. Insentif itu yakni insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pada rumah ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?