KABUPATEN SUBANG

Dibantu Aparat Desa, Pemda Mulai Sisir Para Penunggak Pajak PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 13:59 WIB
Dibantu Aparat Desa, Pemda Mulai Sisir Para Penunggak Pajak PBB

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUBANG, DDTCNews—Pemkab Subang, Jawa Barat berkomitmen mengamankan penerimaan pajak daerah tahun ini dengan segala upaya termasuk menagih tunggakan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan pajak merupakan penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, seluruh aparat Pemkab hingga tingkat desa harus berkerja sama dalam mengamankan setoran pajak, terutama PBB-P2.

"Kami mengajak dan mendorong bagi camat dan kepala desa untuk fokus untuk kerja keras dan bersinergi guna memenuhi target capaian PBB," katanya dikutip Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Agus menyerukan aparat tingkat kecamatan dan desa membuka data penerimaan PBB-P2 kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diharapkan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak membayar PBB-P2.

Saat ini, lanjutnya, setoran pajak sangat dibutuhkan untuk menjamin tersedia kebutuhan anggaran pembangunan. Kinerja pungutan pajak daerah dan retribusi ini akan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Subang Dadang Kurnianudin mengingatkan kepada camat dan kades terkait tunggakan PBB-P2. Data PBB-P2 yang sulit ditagih aparat desa atau kecamatan agar dilaporkan kepada Bapenda Subang.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selanjutnya, tim verifikasi lapangan Bapenda akan bergerak aktif untuk menagih kewajiban pajak yang terutang kepada masyarakat. Menurutnya, pemantauan data penerimaan PBB-P2 sudah bisa dipantau secara langsung atau real time.

“Untuk PBB-P2 yang sulit ditagih akan didatangi oleh petugas atau pejabat Bapenda bahkan Wakil Bupati ataupun Bupati siap untuk terjun untuk melakukan pendekatan supaya objek pajak tersebut mau membayar,” tuturnya dikutip dari Tinta Hijau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra