KEBIJAKAN PAJAK

Dibantu AI dan Big Data Analytics, Pelayanan WP Jadi Lebih Personal

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 13:30 WIB
Dibantu AI dan Big Data Analytics, Pelayanan WP Jadi Lebih Personal

Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah memanfaatkan artificial intelligence (AI) dan big data analytics untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Arman Imran mengatakan AI dan big data analytics akan membantu otoritas dalam menentukan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Dengan teknologi ini, pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih personal.

"Kami dapat memanfaatkan data yang di-produce dari aplikasi untuk mempersonalisasi layanan kami dan berusaha memahami kebutuhan kawan pajak," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Arman menuturkan DJP memiliki banyak data yang dikumpulkan, baik dari wajib pajak maupun pihak eksternal. Apabila dikelola dengan baik, data-data tersebut dapat menjadi sumber daya yang penting bagi organisasi.

Di DJP, data-data tersebut akan dihimpun, dikelola, dan divalidasi dengan bantuan AI dan big data analytics sehingga bisa digunakan untuk mencapai tujuan organisasi seperti efisiensi dan efektivitas pekerjaan.

Kemudian, kehadiran AI dan big data analytics juga dapat membantu DJP menyediakan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Misal, melalui pembangunan aplikasi yang mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan atau memberikan pengingat untuk menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Selain itu, AI dan big data analytics dapat pula membantu DJP dalam menyediakan tema edukasi dan konsultasi yang sesuai dengan kebutuhan. Hal ini dikarenakan teknologi digital mampu menangkap perilaku wajib pajak.

Arman menyatakan teknologi AI dan big data analytics telah menghadirkan peluang besar bagi DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga dapat terbangun kepatuhan sukarela dari wajib pajak.

"Data ini akan sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan ujungnya peningkatan kepatuhan wajib pajak secara sukarela," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax