PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Diawasi Ketat, Sri Mulyani Ingin Pemda Lebih Pede Jalankan Program PEN

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:33 WIB
Diawasi Ketat, Sri Mulyani Ingin Pemda Lebih Pede Jalankan Program PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dalam menangani pandemi Covid-19 dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas belanja anggaran.

Menurut menkeu, pengawasan tersebut tidak berarti akan membatasi ruang gerak kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam merealisasikan program-programnya. Sebaliknya, dia berharap pengawasan dan pengawalan dari internal maupun eksternal dapat membuat K/L dan pemda lebih percaya diri menjalankan programnya secara akuntabel.

"Kami berharap K/L dan pemda jadi lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan karena merasa ada yang mengawasi dan mengawal secara baik," katanya dalam Seminar Sinergi Pengawasan Nasional Program PC-PEN 2021, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sri Mulyani mengatakan APBN menjadi instrumen countercyclical untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan sosial kepada masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi. Meski demikian, pemerintah juga harus memastikan penggunaannya tidak terjadi moral hazard berupa korupsi dan penyelewengan.

Menurutnya, sinergi antarlembaga untuk ikut mengawasi program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi menjadi penting. Pasalnya, pengawasan tidak cukup hanya dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) tetapi juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sejak awal pandemi telah bekerja sama dengan semua lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama itu telah terjalin sejak mendesain Perpu 1/2020 yang kini disahkan menjadi UU 2/2020, hingga penyusunan langkah-langkah spesifiknya.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Sementara dalam implementasinya, pemerintah juga terus meminta kepada lembaga penegak hukum untuk mengawasi. Melalui strategi tersebut, dia berharap pembelanjaan setiap rupiah APBN berjalan secara akuntabel.

Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, Sri Mulyani menilai tantangan yang dihadapi keuangan negara semakin kompleks. Menurutnya, kondisi tersebut juga menyebabkan program yang dilakukan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi semakin beragam.

Oleh karena itu, peranan APIP, auditor, dan aparat penegak hukum tidak boleh melemah karena semua program harus dijalankan secara transparan dan terbuka agar prinsip checks and balances tercapai.

"APIP dan satuan pengawas internal saya harap tetap menjadi watchdog dan advisor atau pemberi nasihat yang bisa dipercaya dalam memberikan solusi-solusi pada saat K/L dan pemda sering harus melakukan keputusan-keputusan yang tidak mudah dalam suasana emergency," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?