PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Diawasi Ketat, Sri Mulyani Ingin Pemda Lebih Pede Jalankan Program PEN

Dian Kurniati | Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:33 WIB
Diawasi Ketat, Sri Mulyani Ingin Pemda Lebih Pede Jalankan Program PEN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dalam menangani pandemi Covid-19 dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pengawasan dilakukan untuk memastikan akuntabilitas belanja anggaran.

Menurut menkeu, pengawasan tersebut tidak berarti akan membatasi ruang gerak kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam merealisasikan program-programnya. Sebaliknya, dia berharap pengawasan dan pengawalan dari internal maupun eksternal dapat membuat K/L dan pemda lebih percaya diri menjalankan programnya secara akuntabel.

"Kami berharap K/L dan pemda jadi lebih percaya diri dalam menjalankan kegiatan karena merasa ada yang mengawasi dan mengawal secara baik," katanya dalam Seminar Sinergi Pengawasan Nasional Program PC-PEN 2021, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan APBN menjadi instrumen countercyclical untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan sosial kepada masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi. Meski demikian, pemerintah juga harus memastikan penggunaannya tidak terjadi moral hazard berupa korupsi dan penyelewengan.

Menurutnya, sinergi antarlembaga untuk ikut mengawasi program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi menjadi penting. Pasalnya, pengawasan tidak cukup hanya dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) tetapi juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor eksternal.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah sejak awal pandemi telah bekerja sama dengan semua lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama itu telah terjalin sejak mendesain Perpu 1/2020 yang kini disahkan menjadi UU 2/2020, hingga penyusunan langkah-langkah spesifiknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara dalam implementasinya, pemerintah juga terus meminta kepada lembaga penegak hukum untuk mengawasi. Melalui strategi tersebut, dia berharap pembelanjaan setiap rupiah APBN berjalan secara akuntabel.

Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19, Sri Mulyani menilai tantangan yang dihadapi keuangan negara semakin kompleks. Menurutnya, kondisi tersebut juga menyebabkan program yang dilakukan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi semakin beragam.

Oleh karena itu, peranan APIP, auditor, dan aparat penegak hukum tidak boleh melemah karena semua program harus dijalankan secara transparan dan terbuka agar prinsip checks and balances tercapai.

"APIP dan satuan pengawas internal saya harap tetap menjadi watchdog dan advisor atau pemberi nasihat yang bisa dipercaya dalam memberikan solusi-solusi pada saat K/L dan pemda sering harus melakukan keputusan-keputusan yang tidak mudah dalam suasana emergency," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN