PMK 191/2022

Diatur Sekaligus, PMK Baru Soal Tarif Cukai Rokok 2023-2024 Dirilis

Dian Kurniati | Senin, 19 Desember 2022 | 08:42 WIB
Diatur Sekaligus, PMK Baru Soal Tarif Cukai Rokok 2023-2024 Dirilis

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi merilis peraturan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimum pada 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ketentuan dalam PMK 192/2021 s.t.d.d PMK 109/2022 perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai rokok.

"Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati target penerimaan cukai 2023 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan 2023 dan 2024," bunyi salah satu pertimbangan PMK 191/2022, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tarif cukai rokok ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Besaran tarif cukai rokok didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan HJE minimum per batang atau gram.

Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan HJE yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku; HJE yang diberitahukan oleh pengusaha untuk hasil tembakau merek baru; atau HJE yang mengalami kenaikan.

Pasal I PMK 191/2022 menyatakan pemerintah telah mengubah ketentuan dalam lampiran mengenai batas harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai rokok per batang atau per gram dalam negeri dan impor pada 2023 dan 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada saat PMK 191/2022 mulai berlaku, kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai rokok dengan beberapa ketentuan.

Pertama, penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan HJE per batang atau gram, yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku sebelum dilakukannya penetapan kembali.

Kedua, tarif cukai rokok yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II PMK 191/2022.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, HJE yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan II PMK 191/2022.

Keempat, keputusan penetapan kembali tarif cukai rokok mulai berlaku sejak tanggal berlakunya lampiran I dan II PMK 191/2022 yang menjadi dasar penetapan kembali.

Kelima, penetapan kembali tarif cukai rokok berdasarkan lampiran I huruf B dan lampiran II huruf B PMK 191/2022 dilakukan sejak 1 November 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai, berlaku beberapa ketentuan. Pertama, penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK 192/2021 s.t.d.d. PMK 109/2022 masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Kedua, penetapan tarif cukai rokok yang dilaksanakan berdasarkan lampiran I huruf A dan Lampiran II huruf A PMK 191/2022 masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Ketiga, penetapan kembali tarif cukai dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Keempat, batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal akhir berlakunya penetapan tarif cukai rokok dilakukan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah diberlakukannya lampiran I dan II PMK 191/2022.

Lampiran I huruf A memuat perincian batasan HJE tarif cukai rokok buatan dalam negeri pada 2023, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Sementara itu, lampiran I huruf B memuat batasan HJE dan tarif cukai rokok buatan dalam negeri pada 2024, yang berlaku sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Adapun untuk HJE dan tarif cukai rokok yang diimpor diatur dalam lampiran II A untuk 2023 dan II B untuk 2024.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya hanya sekitar 4%, lebih rendah dari rencana awal pemerintah sebesar 5%, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 15 Desember 2022]," bunyi Pasal II ayat (3) PMK 191/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra