SINGAPURA

Dianggap Sukses Tekan Emisi, Singapura Kembali Naikkan Pajak Karbon

Syadesa Anida Herdona | Senin, 17 Januari 2022 | 19:00 WIB
Dianggap Sukses Tekan Emisi, Singapura Kembali Naikkan Pajak Karbon

Seorang perempuan berpayung menyeberang jalan di keramaian jalanan Singapura, beberapa waktu lalu. Otoritas pajak Singapura meraup setoran pajak S$53,5 miliar atau Rp580,16 triliun sepanjang tahun fiskal 2019/2020 atau tumbuh 2,1% secara tahunan, walaupun ada pandemi Covid-19. (Foto: unsplash.com)

SINGAPURA, DDTCNews – Dua anggota kabinet pemerintah Singapura mengajukan rencana kenaikan pajak karbon kepada parlemen. Dalam usulannya tersebut, kenaikan pajak karbon perlu dipertimbangkan dan dihitung secara matang. Hal ini dilakukan agar pelaku bisnis dan masyarakat dapat beradaptasi dengan baik.

Menteri Kesinambungan dan Lingkungan Grace Fu mengonfirmasi jika saat ini pemerintah tengah dalam perundingan bersama parlemen mengenai kenaikan tarif pajak karbon.

“Pajak karbon adalah pusat dari usaha pemerintah melawan perubahan iklim. Pemerintah dan anggota parlemen telah menyetujui dibutuhkannya kenaikan pajak karbon untuk mendukung ekonomi rendah karbon di masa mendatang,” ujar Fu, dikutip Senin (17/01/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pajak karbon di Singapura telah diberlakukan sejak 2019. Tarif yang dikenakan senilai SGD5, setara Rp53 ribu, per metrik ton dari emisi yang dikeluarkan. Menurut Fu, Menteri Keuangan juga akan memasukkan hasil review terkait kenaikan pajak karbon dalam rencana anggaran 2022.

Lebih lanjut, Fu menjelaskan bahwa sejauh ini pajak karbon telah berhasil menangkal 80% dari total emisi di Singapura. Di sisi lain, cukai atas bahan bakar kendaraan berhasil menangkal hingga 90%. Jumlah ini menjadi jumlah terbesar di dunia.

Pemerintah berencana untuk menganggarkan pendapatan yang diterima dari pajak karbon untuk mendukung penggunaan teknologi yang mendukung efisiensi energi. Rencana ini akan dilakukan selama 5 tahun pertama sejak pajak karbon diterapkan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“Sebagian hasil dari pajak karbon juga akan digunakan untuk mengelola dampak dari pajak karbon rumah tangga,” tambah Fu dalam Tax Notes International.

Pada 3 tahun pertama sejak diimplementasikannya pajak karbon, pemerintah memberikan potongan pajak. Hal ini dilakukan untuk menutup adanya kenaikan tagihan listrik dan gas yang harus ditanggung masyarakat. Kebijakan ini disampaikan kepada parlemen oleh Menteri Perdagangan dan Industri Gan Kim Yong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja