BELANDA

Dianggap Diskriminatif, Aturan Withholding Tax atas Dividen Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 10:37 WIB
Dianggap Diskriminatif, Aturan Withholding Tax atas Dividen Direvisi

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda merevisi ketentuan withholding tax atas dividen untuk subjek pajak luar negeri agar sesuai dengan keputusan pengadilan tinggi Eropa atau Court of Justice of the European Union (CJEU).

Perubahan kebijakan tersebut berdasarkan putusan CJEU terhadap kasus sengketa pajak antara Sofina Group dengan Pemerintah Prancis. Pengadilan memutuskan kebijakan withholding tax atas dividen di Prancis diskriminatif terhadap wajib pajak luar negeri.

Pengadilan menilai diskriminatif lantaran Pemerintah Prancis kala itu menolak permohonan restitusi WP badan nonresiden ketika keuangan perusahaan merugi. Sebaliknya, restitusi justru diberikan kepada WP dalam negeri dengan situasi keuangan perusahaan yang sama.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Mengingat kebijakan withholding tax atas dividen di Prancis serupa dengan regulasi di Belanda maka revisi kebijakan diperlukan untuk mengikuti hasil putusan pengadilan. Pemerintah Belanda pun resmi merevisi ketentuan perpajakannya.

"Pemerintah Belanda telah mengeluarkan keputusan untuk memastikan aturan terkait dengan pemotongan pajak atas dividen sesuai dengan putusan CJEU," tulis keterangan resmi pemerintah dikutip Jumat (11/12/2020).

Keputusan Pemerintah Belana mengubah kebijakan withholding tax atas dividen bagi WP luar negeri berlaku pada 5 Desember 2020. Kebijakan itu juga mengakomodasi opsi pengembalian withholding tax atas dividen dan pajak perjudian.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sebelumnya, WP badan yang terdaftar di Belanda dapat mengkreditkan potongan dividen terhadap kewajiban PPh badan. Saat keuangan perusahaan merugi maka diberikan hak untuk mengajukan restitusi dari withholding tax dividen.

Sayang, kebijakan itu tidak berlaku bagi WP badan yang didirikan di luar negeri dan tidak dikenakan PPh badan. Namun, dengan keputusan Pemerintah Belanda baru-baru ini, WP badan nonresiden kini dapat mengajukan restitusi.

Pemerintah menetapkan sembilan syarat bagi WP badan nonresiden yang ingin mengajukan restitusi atas pemotongan pajak dividen di antaranya besaran keringanan diberikan dengan prinsip setara antara WP dalam negeri dan WP luar negeri saat posisi keuangan perusahaan merugi.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Lalu, perusahaan menyediakan data penerima manfaat dari pembayaran dividen; perusahaan dibentuk di negara anggota Uni Eropa atau wilayah ekonomi Eropa/The European Economic Area (EEA); dan memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Belanda.

"Permohonan restitusi maksimal diajukan untuk 3 tahun laporan keuangan terakhir perusahaan yang relevan," sebut otoritas seperti dikutip tax-news.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China