VAT REFUND

Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 17:11 WIB
Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Ilustrasi VAT Refund. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana relaksasi ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) diproyeksi akan dilakukan melalui Perppu.

Hal ini diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya saat ditemui di kompleks Parlemen, Kamis (16/8/2018). Menurutnya, aturan main pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund ada di Undang-Undang PPN.

“Kami terus lakukan pembahasan dengan Kemenkeu. Terakhir dari Kemenkeu, SOP diharapkan bulan ini selesai. Tapi ini agak susah, karena [aturan] ada di UU. Yang mungkin dilakukan adalah Perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang],” katanya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Arief mengklaim terbosan kebijakan ini diharapkan mampu menggenjot devisa lebih besar dari sektor pariwisata. Pariwisata disebut-sebut menjadi sektor yang paling mudah menarik devisa. Devisa yang dihasilkan pada 2016 dan 2017 masing-masing senilai US$13,5 miliar dan US$15 miliar.

“Tahun ini diproyeksikan US$17 miliar dan tahun depan naik jadi US$20 miliar. Ketika US$20 miliar, maka diharapkan pariwisata sudah menjadi penghasil devisa terbesar,” imbuhnya.

Singapura menjadi pembanding pemerintah dalam merelaksasi ambang batas minimum transaksi VAT refund ini. Menurut Arief, aturan main terkait VAT refund di Indonesia tidak kompetitif dan harus berkaca pada praktik yang berlaku di Singapura.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

“Surganya [VAT refund] Singapura. Jadi, di kita sudah berlaku VAT refund 10%. Namun, 1 bond harus Rp5 juta. Padahal, di negara pesaing itu setara Rp1 juta. Contoh, di Singapura SG$100 sudah boleh ajukan VAT refund, sehingga kita kurang kompetitif,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko