VAT REFUND

Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 17:11 WIB
Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Ilustrasi VAT Refund. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana relaksasi ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) diproyeksi akan dilakukan melalui Perppu.

Hal ini diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya saat ditemui di kompleks Parlemen, Kamis (16/8/2018). Menurutnya, aturan main pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund ada di Undang-Undang PPN.

“Kami terus lakukan pembahasan dengan Kemenkeu. Terakhir dari Kemenkeu, SOP diharapkan bulan ini selesai. Tapi ini agak susah, karena [aturan] ada di UU. Yang mungkin dilakukan adalah Perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang],” katanya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Arief mengklaim terbosan kebijakan ini diharapkan mampu menggenjot devisa lebih besar dari sektor pariwisata. Pariwisata disebut-sebut menjadi sektor yang paling mudah menarik devisa. Devisa yang dihasilkan pada 2016 dan 2017 masing-masing senilai US$13,5 miliar dan US$15 miliar.

“Tahun ini diproyeksikan US$17 miliar dan tahun depan naik jadi US$20 miliar. Ketika US$20 miliar, maka diharapkan pariwisata sudah menjadi penghasil devisa terbesar,” imbuhnya.

Singapura menjadi pembanding pemerintah dalam merelaksasi ambang batas minimum transaksi VAT refund ini. Menurut Arief, aturan main terkait VAT refund di Indonesia tidak kompetitif dan harus berkaca pada praktik yang berlaku di Singapura.

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

“Surganya [VAT refund] Singapura. Jadi, di kita sudah berlaku VAT refund 10%. Namun, 1 bond harus Rp5 juta. Padahal, di negara pesaing itu setara Rp1 juta. Contoh, di Singapura SG$100 sudah boleh ajukan VAT refund, sehingga kita kurang kompetitif,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN