VAT REFUND

Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 17:11 WIB
Diakui Susah, Relaksasi Lewat Perppu

Ilustrasi VAT Refund. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana relaksasi ambang batas minimum transaksi yang bisa mendapat pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) diproyeksi akan dilakukan melalui Perppu.

Hal ini diungkapkan Menteri Pariwisata Arief Yahya saat ditemui di kompleks Parlemen, Kamis (16/8/2018). Menurutnya, aturan main pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund ada di Undang-Undang PPN.

“Kami terus lakukan pembahasan dengan Kemenkeu. Terakhir dari Kemenkeu, SOP diharapkan bulan ini selesai. Tapi ini agak susah, karena [aturan] ada di UU. Yang mungkin dilakukan adalah Perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang],” katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Arief mengklaim terbosan kebijakan ini diharapkan mampu menggenjot devisa lebih besar dari sektor pariwisata. Pariwisata disebut-sebut menjadi sektor yang paling mudah menarik devisa. Devisa yang dihasilkan pada 2016 dan 2017 masing-masing senilai US$13,5 miliar dan US$15 miliar.

“Tahun ini diproyeksikan US$17 miliar dan tahun depan naik jadi US$20 miliar. Ketika US$20 miliar, maka diharapkan pariwisata sudah menjadi penghasil devisa terbesar,” imbuhnya.

Singapura menjadi pembanding pemerintah dalam merelaksasi ambang batas minimum transaksi VAT refund ini. Menurut Arief, aturan main terkait VAT refund di Indonesia tidak kompetitif dan harus berkaca pada praktik yang berlaku di Singapura.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sekadar informasi, VAT refund adalah pengembalian PPN 10% untuk barang yang dibeli di dalam negeri dan dibawa keluar daerah pabean, aturan ini sudah berlaku sejak tahun 2010. Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp5 juta.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja dan dapat diurus di lima bandara internasional. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

“Surganya [VAT refund] Singapura. Jadi, di kita sudah berlaku VAT refund 10%. Namun, 1 bond harus Rp5 juta. Padahal, di negara pesaing itu setara Rp1 juta. Contoh, di Singapura SG$100 sudah boleh ajukan VAT refund, sehingga kita kurang kompetitif,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?