PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Di Pertemuan G-20, Sri Mulyani Bakal Pamerkan Progres Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 15:00 WIB
Di Pertemuan G-20, Sri Mulyani Bakal Pamerkan Progres Reformasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memaparkan upaya pemerintah melakukan reformasi struktural dalam pertemuan negara anggota G-20 ketika Indonesia menjadi presidensi pada 2022.

Sri Mulyani mengatakan Presidensi G-20 menjadi kesempatan yang baik untuk menyampaikan progres reformasi struktural yang dilakukan Indonesia. Reformasi itu misalnya tercermin dari disahkannya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Presidensi G-20 akan menjadi forum yang luar biasa bagi kami untuk menunjukkan ekonomi Indonesia, yang tidak hanya mampu melalui Covid-19, tetapi juga melakukan reformasi struktural," katanya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sri Mulyani menuturkan pandemi telah menyebabkan krisis bagi semua negara di dunia. Meski demikian, pemerintah juga memanfaatkan momentum krisis untuk melanjutkan reformasi struktural sehingga ekonomi dapat tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.

Dia menjelaskan UU Cipta Kerja menjadi langkah reformasi yang signifikan karena merevisi sejumlah ketentuan dalam waktu bersamaan, termasuk di bidang perpajakan.

Setelahnya, ada UU HPP yang ruang lingkupnya meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain itu, pemerintah dan DPR juga menggodok RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurut menkeu, RUU HKP dibutuhkan untuk memperkuat fondasi ekonomi di pusat dan daerah.

"Ini beberapa reformasi yang sangat penting dan mudah-mudahan akan terus membangun fondasi kita lebih baik dan lebih kuat untuk pemulihan ekonomi Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menantikan Indonesia mengimplementasikan UU HPP. Menurutnya, UU HPP dapat memperbaiki kondisi fiskal setelah mengalami tekanan berat akibat Covid-19.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Persetujuan UU Harmonisasi Perpajakan sangat penting dan menjadi langkah yang disambut baik. Kami menunggu implementasinya," tuturnya.

Untuk diketahui, Indonesia akan mengadakan sekitar 150 pertemuan selama Presidensi G-20 2022 berlangsung. Manfaat ekonomi yang didapat di antaranya pelibatan 33.000 tenaga kerja, peningkatan konsumsi domestik Rp1,7 triliun dan tambahan Rp7,47 triliun pada PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?