SPANYOL

Di Negeri Asing, Mantan Raja Ini Bayar Denda Pajak Rp11,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:01 WIB
Di Negeri Asing, Mantan Raja Ini Bayar Denda Pajak Rp11,5 Miliar

Raja Spanyol Juan Carlos I (kiri) bersama permaisurinya Ratu Sofia saat menjelang turun tahta pada 2014. (Foto: Ian Waldie/Getty Images/irishtimes.com)

 

MADRID, DDTCNews - Mantan Raja Spanyol Juan Carlos mengurai satu per satu masalah hukumnya dengan membayar denda pajak lebih dari setengah juta euro kepada otoritas pajak Spanyol.

Keterangan resmi tim hukum Juan Carlos mengatakan telah membayar denda pajak secara sukarela sebesar €678.392 setara dengan Rp11,5 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan lantaran otoritas pajak Spanyol memulai proses investigasi tentang kepatuhan pajak raja yang turun tahta pada 2014.

"Juan Carlos telah melakukan deklarasi tanpa syarat dan jumlah tersebut telah dibayarkan," kata tim hukum Juan Carlos di Madrid, seperti dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

Denda pajak tersebut berasal dari penyidikan otoritas terhadap Juan Carlos yang menghabiskan ratusan ribu euro dengan menggunakan kartu kredit milik pengusaha asal Meksiko Allen Sanginés-Krause.

Fiskus menemukan jejak transaksi lebih dari €500.000 pada kurun waktu 2016 sampai 2018 yang dilakukan Juan Carlos menggunakan dana milik Sanginés-Krause.

Penggunaan dana tersebut kemudian tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) karena digunakan untuk membayar biaya perjalanan dan akomodasi sang raja.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Padahal regulasi pajak Spanyol menyebutkan penghasilan yang tidak dilaporkan dalam SPT yang nilainya lebih dari €120.000 masuk kategori pidana sebagai penipuan pajak. "Pembayaran denda ini diharapkan dapat menyelesaikan proses penyidikan yang sedang dilakukan," kata otoritas pajak.

Selain berurusan dengan pajak, Juan Carlos yang kini bermukim di Uni Emirat Arab juga banyak disorot karena menerima gratifikasi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi senilai €65 juta. Gratifikasi itu disetor pada 2008 karena Spanyol memimpin proyek pembangunan kereta cepat di Arab Saudi.

Proses hukum tersebut masih berlangsung karena penyidik membuka opsi melakukan tuntutan hukum karena gratifikasi dilakukan saat Juan Carlos masih menjadi raja.

Baca Juga:
DJP Optimalkan Forensik Digital untuk Penyidikan, Seperti Apa?

Namun, proses hukum itu diprediksi tidak akan berjalan mulus karena anggota keluarga kerajaan di Spanyol memiliki hak imunitas untuk diproses secara hukum.

Seperti dilansir irishtimes, Juan Carlos juga menjadi sasaran penyidikan lain terkait dengan perpajakan. Dia dituding mengalihkan kekayaannya di negara surga pajak agar terhindar dari pembayaran pajak tinggi di Spanyol. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP