SPANYOL

Di Negeri Asing, Mantan Raja Ini Bayar Denda Pajak Rp11,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Desember 2020 | 10:01 WIB
Di Negeri Asing, Mantan Raja Ini Bayar Denda Pajak Rp11,5 Miliar

Raja Spanyol Juan Carlos I (kiri) bersama permaisurinya Ratu Sofia saat menjelang turun tahta pada 2014. (Foto: Ian Waldie/Getty Images/irishtimes.com)

 

MADRID, DDTCNews - Mantan Raja Spanyol Juan Carlos mengurai satu per satu masalah hukumnya dengan membayar denda pajak lebih dari setengah juta euro kepada otoritas pajak Spanyol.

Keterangan resmi tim hukum Juan Carlos mengatakan telah membayar denda pajak secara sukarela sebesar €678.392 setara dengan Rp11,5 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan lantaran otoritas pajak Spanyol memulai proses investigasi tentang kepatuhan pajak raja yang turun tahta pada 2014.

"Juan Carlos telah melakukan deklarasi tanpa syarat dan jumlah tersebut telah dibayarkan," kata tim hukum Juan Carlos di Madrid, seperti dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

Denda pajak tersebut berasal dari penyidikan otoritas terhadap Juan Carlos yang menghabiskan ratusan ribu euro dengan menggunakan kartu kredit milik pengusaha asal Meksiko Allen Sanginés-Krause.

Fiskus menemukan jejak transaksi lebih dari €500.000 pada kurun waktu 2016 sampai 2018 yang dilakukan Juan Carlos menggunakan dana milik Sanginés-Krause.

Penggunaan dana tersebut kemudian tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) karena digunakan untuk membayar biaya perjalanan dan akomodasi sang raja.

Baca Juga:
Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Padahal regulasi pajak Spanyol menyebutkan penghasilan yang tidak dilaporkan dalam SPT yang nilainya lebih dari €120.000 masuk kategori pidana sebagai penipuan pajak. "Pembayaran denda ini diharapkan dapat menyelesaikan proses penyidikan yang sedang dilakukan," kata otoritas pajak.

Selain berurusan dengan pajak, Juan Carlos yang kini bermukim di Uni Emirat Arab juga banyak disorot karena menerima gratifikasi dari keluarga Kerajaan Arab Saudi senilai €65 juta. Gratifikasi itu disetor pada 2008 karena Spanyol memimpin proyek pembangunan kereta cepat di Arab Saudi.

Proses hukum tersebut masih berlangsung karena penyidik membuka opsi melakukan tuntutan hukum karena gratifikasi dilakukan saat Juan Carlos masih menjadi raja.

Baca Juga:
DJP Optimalkan Forensik Digital untuk Penyidikan, Seperti Apa?

Namun, proses hukum itu diprediksi tidak akan berjalan mulus karena anggota keluarga kerajaan di Spanyol memiliki hak imunitas untuk diproses secara hukum.

Seperti dilansir irishtimes, Juan Carlos juga menjadi sasaran penyidikan lain terkait dengan perpajakan. Dia dituding mengalihkan kekayaannya di negara surga pajak agar terhindar dari pembayaran pajak tinggi di Spanyol. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tiap Kanwil DJP Bakal Punya Forensik Digital, Pengawasan Lebih Tokcer

Sabtu, 16 Maret 2024 | 09:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Optimalkan Forensik Digital untuk Penyidikan, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?