PROFIL PAJAK KOTA SEMARANG

Di Kota Ini, Pajak Daerah Sumbang 73% PAD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 September 2020 | 18:50 WIB
Di Kota Ini, Pajak Daerah Sumbang 73% PAD

KOTA Semarang menjadi salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia. Pada 2018, jumlah kepadatan penduduk kota ini mencapai sekitar 2,5 juta jiwa.

Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Semarang juga memiliki fasilitas publik yang memadai, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan, kawasan bisnis, pusat perbelanjaan, serta pelabuhan.

Dengan jargon variety of culture, Kota Semarang menawarkan daya tarik berupa keanekaragaman budaya, pariwisata, kuliner, dan situs peninggalan sejarah yang terletak di berbagai sudut kota berlambang tugu muda ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang, produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Semarang pada 2018 tercatat senilai Rp175,42 triliun. Perekonomian kota ini ditopang oleh sektor industri pengolahan dan konstruksi. Kedua sektor tersebut berkontribusi sebesar 27% dari total PDRD 2018.

Selain industri pengolahan dan konstriksi, kontributor utama perekonomian Kota Semarang lainnya ialah sektor perdagangan, yakni sebesar 14% dari PDRB. Sektor informasi dan komunikasi juga berkontribusi cukup tinggi, yaitu sebesar 8%. Sektor jasa keuangan tercatat berkontribusi sebesar 4%.


Sumber: BPS Kota Semarang (diolah)

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Semarang pada 2018 menembus Rp4,23 triliun. Adapun pendapatan asli daerah (PAD) menjadi penopang pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp1,82 triliun atau 43% dari total pendapatan 2018.

Sementara itu, dana perimbangan yang diterima daerah ini senilai Rp1,44 triliun atau sebesar 34% dari total pendapatan daerah. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah, yaitu Rp974 miliar atau sebesar 23%.

Apabila diperinci, penerimaan daerahnya didominasi oleh pajak daerah. Kontribusi pajak daerahnya mencapai Rp1,33 triliun atau sebesar 73% dari total PAD pada 2018. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah masing-masing memberikan kontribusi sebesar 19% dan 6% dari total PAD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Adapun realisasi kedua komponen PAD tersebut tercatat senilai Rp339,11 miliar dan Rp107,79 miliar. Kontribusi terendah PAD kota ini ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi hanya senilai Rp42,55 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Semarang pada periode 2014 hingga 2018 tergolong fluktuatif. Hal ini tercermin dari nilai realisasi penerimaannya yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Namun, persentase realisasi terhadap target pajak yang yang ditetapkan dalam APBD cenderung mengalami fluktuasi.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2014 tercatat senilai Rp791,51 miliar atau 134% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2015 dengan perolehan senilai Rp816,21 miliar. Namun, secara persentase terhadap target APDB, kinerja itu mengalami penurunan karena hanya mencapai 109%.

Pada 2016, kinerja pajak Kota Semarang kembali membaik dengan perolehan senilai Rp1,01 triliun atau sebesar 117% dari target APBD. Pada 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1,23 triliun miliar. Pada 2018, kinerja pajak mencapai 111% target APBD dengan realisasi senilai Rp1,33 triliun.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berdasarkan pada data Kementerian Keuangan, pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Semarang pada 2018, yakni senilai Rp410, 97 miliar.

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp384,11 miliar dan pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp222,52 miliar. Sebaliknya, pajak sarang burung walet menjadi kontributor paling rendah untuk peneriman pajak daerah kota ini. Realisasi jenis pajak ini hanya senilai Rp125 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Semarang tersebar di beberapa peraturan daerah. Berikut daftar jenis dan tarif pajak serta ketentuan yang mengatur jenis-jenis pajak daerah di Kota Semarang.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis penginapan
  3. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Untuk meringankan wajib pajak pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Semarang juga menggulirkan insentif bagi PBB-P2. Melalui Keputusan Walikota Semarang No. 971 Tahun 2020, wajib pajak diberikan diskon PBB-P2 mulai dari 5% hingga 15% yang dilaksanakan pada periode April-Juni 2020.

Tax Ratio
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Semarang pada 2017 tercatat sebesar 0,80%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota berada pada level 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Semarang relatif lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah diadministrasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Informasi mengenai pajak dan retribusi daerah di daerah ini bisa diakses melalui laman resmi www.bapenda.semarangkota.go.id.

Pemerintah Kota Semarang terbilang aktif dalam mengeluarkan sejumlah inovasi dan strategi dalam untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah memperbaiki basis data penunggak pajak. Dalam upaya ini, Bapenda Kota Semarang menggandeng pihak kejaksaan untuk turut serta melakukan penegakan hukum bagi penunggak pajak.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Selain menekan kerja sama dengan kejaksaan, Bapenda juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk integrasi data perpajakan dan data perizinan. Terobosan ini dimaksudkan agar para investor di Kota Semarang dapat secara otomatis terdaftar sebagai wajib pajak daerah apabila telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Bapenda Kota Semarang juga banyak mengeluarkan inovasi berbasis layanan elektronik. Salah satu inovasinya berupa Layanan Elektronik Pajak Daerah Sistem Jaringan Online (Lek Paijo). Aplikasi ini diluncurkan untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran PBB dan BPHTB.

Selain itu, Bapenda Kota Semarang saat ini tengah berupaya memaksimalkan pemasangan mesin pajak elektronik (electronic tax/e-tax) di sejumlah hotel dan restoran. Mesin e-tax bertujuan untuk mencegah kecurangan dalam pembayaran pajak dan restoran di Semarang yang juga telah terintegrasi dengan data Komisi Pemberantasan Korupsi.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak