KOTA BATU

Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 15:46 WIB
Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Ilustrasi sampah botol plastik.

BATU, DDTCNews – Warga Kota Batu kini bisa memanfaatkan sampah untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Inovasi kebijakan ini disebut-sebut untuk mengurangi volume sampah yang bisa berdampak positif kepada lingkungan.

Eni Maulida, Pengurus Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengatakan sampah yang diterima adalah sampah anorganik seperti botol plastik, tas plastik, kaleng, dan lain sebagainya. Sampah ini dikumpulkan sampah yang sudah dipilah itu melalui bank sampah.

“Sampah yang sudah terkumpul itu akan dihargai sesuai daftar harga untuk sampah yang sudah tertera,” kata Eni dalam peluncuran program bayar PBB pakai sampah di Desa Oro-oro Ombo, seperti dikutip pada Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nantinya, masyarakat akan menerima bukti pelunasan dari DLH Kota Batu terkait jumlah sampah yang sudah disetor. Jika sudah dilakukan penghitungan, aka nada petugas dari Bank Jatim yang memberikan bukti pelunasan.

Selain itu, penyetoran sampah ini bisa menggunakan skema tabungan. Dengan demikian warga bisa menabung dari setiap sampah yang dikumpulkan sampai dengan waktu pembayaran PBB. Dengan demikian, masyarakat akan menjadi nasabah Bank Sampah DLH.

Arief As Siddiq, Kepala DLH Batu menambahkan program ini diluncurkan untuk mengajak masyarakat mengelola sampah dari rumah. Selain itu, program bayar PBB pakai sampah ini dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tlekung.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Sampah anorganik kan bisa didaur ulang dan dijadikan kerajinan. Ada sekitar 70 jenis sampah yang bisa ditukarkan di Bank Sampah masing-masing desa dan kelurahan,” kata Arief, seperti dilansir Surya Malang.

Ia menyebutkan beberapa jenis sampah yang bisa ditimbang per kilo gramnya, antara lain, sampah plastik bening Rp1.400, kantong plastik Rp325, botol bening Rp3.100, CD/DVD Rp2.800, buku tulis Rp1.700, kertas semen Rp2.700, tembaga super Rp40.000, jeriken Rp3.800. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN