KOTA BATU

Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 15:46 WIB
Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Ilustrasi sampah botol plastik.

BATU, DDTCNews – Warga Kota Batu kini bisa memanfaatkan sampah untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Inovasi kebijakan ini disebut-sebut untuk mengurangi volume sampah yang bisa berdampak positif kepada lingkungan.

Eni Maulida, Pengurus Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengatakan sampah yang diterima adalah sampah anorganik seperti botol plastik, tas plastik, kaleng, dan lain sebagainya. Sampah ini dikumpulkan sampah yang sudah dipilah itu melalui bank sampah.

“Sampah yang sudah terkumpul itu akan dihargai sesuai daftar harga untuk sampah yang sudah tertera,” kata Eni dalam peluncuran program bayar PBB pakai sampah di Desa Oro-oro Ombo, seperti dikutip pada Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Nantinya, masyarakat akan menerima bukti pelunasan dari DLH Kota Batu terkait jumlah sampah yang sudah disetor. Jika sudah dilakukan penghitungan, aka nada petugas dari Bank Jatim yang memberikan bukti pelunasan.

Selain itu, penyetoran sampah ini bisa menggunakan skema tabungan. Dengan demikian warga bisa menabung dari setiap sampah yang dikumpulkan sampai dengan waktu pembayaran PBB. Dengan demikian, masyarakat akan menjadi nasabah Bank Sampah DLH.

Arief As Siddiq, Kepala DLH Batu menambahkan program ini diluncurkan untuk mengajak masyarakat mengelola sampah dari rumah. Selain itu, program bayar PBB pakai sampah ini dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tlekung.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Sampah anorganik kan bisa didaur ulang dan dijadikan kerajinan. Ada sekitar 70 jenis sampah yang bisa ditukarkan di Bank Sampah masing-masing desa dan kelurahan,” kata Arief, seperti dilansir Surya Malang.

Ia menyebutkan beberapa jenis sampah yang bisa ditimbang per kilo gramnya, antara lain, sampah plastik bening Rp1.400, kantong plastik Rp325, botol bening Rp3.100, CD/DVD Rp2.800, buku tulis Rp1.700, kertas semen Rp2.700, tembaga super Rp40.000, jeriken Rp3.800. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha