TARGET PENERIMAAN PAJAK

Di Gedung DPR, Robert Beberkan 4 Strategi Mengejar Target Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 15:54 WIB
Di Gedung DPR, Robert Beberkan 4 Strategi Mengejar Target Pajak 2018

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan pajak yang diemban Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp1.424,7 triliun bukan perkara mudah untuk dipenuhi. Oleh karena itu sejumlah cara ditempuh agar tidak kembali shortfall tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan setidaknya ada 4 agenda penting yang yang akan dilakukan otoritas pajak untuk mengejar target penerimaan. Hal tersebut ia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR.

"Strategi pertama itu penguatan pelayanan, penyuluhan, dan pembinaan wajib pajak. Termasuk pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), dan peningkatan kemudahan menjalankan bisnis (ease of doing business/EoDB)," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Dalam strategi pertama ini akan dilakukan kampanye yang akan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Salah satunya adalah pembinaaan UMKM agar kegiatan usahanya berkembang dan berkontribusi pada setoran pajak.

Kedua ialah meningkatkan tata kelola infrastruktur data, pembangunan sistem profil wajib pajak terintegrasi dan compliance risk management. Hal ini menjadi krusial karena akan banyaknya data yang masuk ke otoritas pajak khususnya yang menyangkut aturan terkait keterbukaan informasi keuanganuntuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kemudian strategi ketiga terkait dengan peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pada titik ini, Ditjen Pajak melakukan sinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai, sehingga dapat menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

"Kami juga optimalkan program Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak serta tindak lanjut pasca-tax amnesty sehingga data lebih akuntabel," papar Robert.

Terakhir, ialah peningkatan kapasitas organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Robert menjabarkan strategi terakhir ini dalam lima poin, antara lain implementasi standar formasi dan komposisi pegawai, implementasi rencana strategis, meningkatkan kepatuhan pegawai, mengembangkan kompetensi pegawai, dan menata desain kelembagaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah