TARGET PENERIMAAN PAJAK

Di Gedung DPR, Robert Beberkan 4 Strategi Mengejar Target Pajak 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 15:54 WIB
Di Gedung DPR, Robert Beberkan 4 Strategi Mengejar Target Pajak 2018

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan pajak yang diemban Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp1.424,7 triliun bukan perkara mudah untuk dipenuhi. Oleh karena itu sejumlah cara ditempuh agar tidak kembali shortfall tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan setidaknya ada 4 agenda penting yang yang akan dilakukan otoritas pajak untuk mengejar target penerimaan. Hal tersebut ia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR.

"Strategi pertama itu penguatan pelayanan, penyuluhan, dan pembinaan wajib pajak. Termasuk pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), dan peningkatan kemudahan menjalankan bisnis (ease of doing business/EoDB)," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Dalam strategi pertama ini akan dilakukan kampanye yang akan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Salah satunya adalah pembinaaan UMKM agar kegiatan usahanya berkembang dan berkontribusi pada setoran pajak.

Kedua ialah meningkatkan tata kelola infrastruktur data, pembangunan sistem profil wajib pajak terintegrasi dan compliance risk management. Hal ini menjadi krusial karena akan banyaknya data yang masuk ke otoritas pajak khususnya yang menyangkut aturan terkait keterbukaan informasi keuanganuntuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kemudian strategi ketiga terkait dengan peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pada titik ini, Ditjen Pajak melakukan sinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai, sehingga dapat menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Kami juga optimalkan program Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak serta tindak lanjut pasca-tax amnesty sehingga data lebih akuntabel," papar Robert.

Terakhir, ialah peningkatan kapasitas organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Robert menjabarkan strategi terakhir ini dalam lima poin, antara lain implementasi standar formasi dan komposisi pegawai, implementasi rencana strategis, meningkatkan kepatuhan pegawai, mengembangkan kompetensi pegawai, dan menata desain kelembagaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)