UNIVERSITAS INDONESIA

Di Depan Akademisi UI, Kepala BKF Singgung Soal Carbon Pricing

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 12:24 WIB
Di Depan Akademisi UI, Kepala BKF Singgung Soal Carbon Pricing

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah terus mematangkan rencana penetapan tarif atas emisi karbon (carbon pricing).

Menurutnya, carbon pricing menjadi salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca, terutama di bidang energi. Menurutnya, masa pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memulai kebijakan yang lebih ramah lingkungan.

"Dalam kondisi pemulihan ekonomi ini, pemerintah terus mempertimbangkan dan mengevaluasi penerapan carbon pricing," kata Febrio dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Febrio mengatakan isu keberlanjutan dan ketahanan fiskal menjadi perhatian negara-negara di dunia di tengah kondisi pemulihan ekonomi global. Semua negara makin menekankan pentingnya upaya pembatasan gas rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu bumi.

Menurut Febrio, carbon pricing bisa menjadi alternatif untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih membutuhkan kajian lebih lanjut untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

"Penerapan [carbon pricing] ini akan menjadi salah satu peluang dalam mendorong kita menurunkan emisi gas rumah kaca dan menjadi sumber baru bagi pembiayaan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 menyebut pajak karbon sebagai salah satu instrumen carbon pricing berbasis nonpasar. Pemerintah pun telah merancang 2 alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.

Pertama, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru.

Jika pengenaan pajak karbon dilakukan melalui instrumen yang baru, kebijakan itu harus didukung melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Simak Fokus ‘Bersiap untuk Pajak Karbon’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN