Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah terus mematangkan rencana penetapan tarif atas emisi karbon (carbon pricing).
Menurutnya, carbon pricing menjadi salah satu instrumen yang dapat dipakai untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca, terutama di bidang energi. Menurutnya, masa pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk memulai kebijakan yang lebih ramah lingkungan.
"Dalam kondisi pemulihan ekonomi ini, pemerintah terus mempertimbangkan dan mengevaluasi penerapan carbon pricing," kata Febrio dalam sebuah webinar yang diselenggarakan Universitas Indonesia, Jumat (11/6/2021).
Febrio mengatakan isu keberlanjutan dan ketahanan fiskal menjadi perhatian negara-negara di dunia di tengah kondisi pemulihan ekonomi global. Semua negara makin menekankan pentingnya upaya pembatasan gas rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu bumi.
Menurut Febrio, carbon pricing bisa menjadi alternatif untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Namun, hingga saat ini, pemerintah masih membutuhkan kajian lebih lanjut untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
"Penerapan [carbon pricing] ini akan menjadi salah satu peluang dalam mendorong kita menurunkan emisi gas rumah kaca dan menjadi sumber baru bagi pembiayaan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022 menyebut pajak karbon sebagai salah satu instrumen carbon pricing berbasis nonpasar. Pemerintah pun telah merancang 2 alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.
Pertama, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kedua, mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru.
Jika pengenaan pajak karbon dilakukan melalui instrumen yang baru, kebijakan itu harus didukung melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Simak Fokus ‘Bersiap untuk Pajak Karbon’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.