KABUPATEN TORAJA UTARA

Di Daerah Ini, Pemda dan Rakyatnya Kompak Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2017 | 09:30 WIB
Di Daerah Ini, Pemda dan Rakyatnya Kompak Nunggak Pajak

TORAJA UTARA, DDTCNews – Kesadaran membayar pajak tampaknya mesti ditingkatkan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Hal ini berkaca pada besarnya tunggakan pajak masyarakat ditambah pemerintah kabupatennya sendiri yang menunggak pajak.

Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah Sulsel, Wilayah Toraja Utara, Emy Sakka Lebang mengatakan besarnya tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dia menerangkan bahwa terdapat tunggakan sebesar Rp20 miliar dari pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kita berharap agar seluruh masyarakat bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya,” katanya dilansir karebatoraja.com, Rabu (6/12).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Lebih lanjut, Emy menerangkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menyikapi besarnya tunggakan pajak kendaraaan di Toraja Utara. Namun, upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam pembayaran pajak masih menjadi pekerjaan rumah utama untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Sosialisasi sudah, razia bersama Polres Tana Toraja, juga sudah aksi door to door, dan mobile delivery, juga sudah kami lakukan, tetapi tunggakan tetap tinggi,” keluhnya.

Tidak berhenti pada persoalan kesadaran masyarakat yang rendah untuk membayar pajak. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sendiri punya catatan tunggakan pajak kendaraan dinas. Jumlah tunggakan pajak kendaraan itu mencapai Rp155 juta.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

“Tunggakan tersebut terdiri dari 52 kendaraan roda empat sebesar Rp104 juta, dan 651 unit Kendaraan roda dua sebesar Rp51 juta,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Toraja Utara, Piter Pasulu, Selasa (5/12).

Terkait tunggakan kendaraan dinas tersebut, sebetulnya sudah dilaporkan kepada Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tunggakan pajak tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember, Manfaatkan!

Senin, 02 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Tutup Tahun, Pemprov Kaltim Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?