TORAJA UTARA, DDTCNews – Kesadaran membayar pajak tampaknya mesti ditingkatkan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Hal ini berkaca pada besarnya tunggakan pajak masyarakat ditambah pemerintah kabupatennya sendiri yang menunggak pajak.
Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah Sulsel, Wilayah Toraja Utara, Emy Sakka Lebang mengatakan besarnya tunggakan pajak di wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dia menerangkan bahwa terdapat tunggakan sebesar Rp20 miliar dari pajak kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kita berharap agar seluruh masyarakat bisa melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya,” katanya dilansir karebatoraja.com, Rabu (6/12).
Lebih lanjut, Emy menerangkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menyikapi besarnya tunggakan pajak kendaraaan di Toraja Utara. Namun, upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam pembayaran pajak masih menjadi pekerjaan rumah utama untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Sosialisasi sudah, razia bersama Polres Tana Toraja, juga sudah aksi door to door, dan mobile delivery, juga sudah kami lakukan, tetapi tunggakan tetap tinggi,” keluhnya.
Tidak berhenti pada persoalan kesadaran masyarakat yang rendah untuk membayar pajak. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sendiri punya catatan tunggakan pajak kendaraan dinas. Jumlah tunggakan pajak kendaraan itu mencapai Rp155 juta.
“Tunggakan tersebut terdiri dari 52 kendaraan roda empat sebesar Rp104 juta, dan 651 unit Kendaraan roda dua sebesar Rp51 juta,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Toraja Utara, Piter Pasulu, Selasa (5/12).
Terkait tunggakan kendaraan dinas tersebut, sebetulnya sudah dilaporkan kepada Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan tunggakan pajak tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.