BANGLADESH

Di Bawah Pakistan, Kerugian Bangladesh akibat Penghindaran Pajak Rp2 T

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 19 November 2021 | 14:00 WIB
Di Bawah Pakistan, Kerugian Bangladesh akibat Penghindaran Pajak Rp2 T

Umat Hindu duduk bersama di lantai sebuah kuil dengan lampu minyak, berdoa kepada Lokenath Brahmachari, seorang santo Hindu, saat mereka mengamati Rakher Upabash, di Dhaka, Bangladesh, Selasa (09/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ponir Hossain/FOC/sa.

DHAKA, DDTCNews – Bangladesh tempati urutan ketiga sebagai negara yang mengalami kerugian akibat penghindaran pajak terbanyak se-Asia Selatan. Total kerugian pajak yang ditanggung Negeri Bengal tersebut mencapai US$144 juta atau setara Rp2 triliun. Nominal kerugian pajak yang dialami Bangladesh di bawah India dan Pakistan.

Dalam laporan yang dirilis oleh Tax Justice Network, kerugian pajak yang dialami Bangladesh disebabkan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan subjek pajak luar negeri.

“Dilihat dari jumlahnya, penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional menyebabkan kerugian pajak sebesar US$118 juta. Tak hanya itu subjek pajak luar negeri juga menyumbang kerugian pajak sebesar US$26 juta karena penyelundupan pajak yang dilakukan,” dikutip Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Jika dikalkulasikan, kerugian yang ditanggung Bangladesh setara dengan 14,52% dari belanja sektor kesehatan publik. Jumlah tersebut juga cukup untuk membiayai vaksin Covid-19 bagi 5,3% populasi Bangladesh.

Negara-negara Asia Selatan lain juga turut menanggung kerugian pajak. India harus rela kehilangan penerimaan pajak sebesar US$16,83 miliar. Tak hanya itu, Pakistan juga harus menanggung kerugian pajak sebesar US$758,95 juta.

Pada 2020 lalu, dalam laporan Tax Justice Network, Bangladesh mengalami kerugian pajak mencapai US$703,4 juta. Jumlah tersebut mencapai 6 kali lipat nilai yang ditanggung Bangladesh tahun ini.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dilansir dari New Age, total kerugian pajak dalam laporan tersebut dihitung dari laporan yang dikumpulkan pemerintah. Adapun laporan tersebut mencakup laporan perusahaan multinasional dan data perbankan yang ada.

Tak hanya Bangladesh, banyak negara-negara OECD yang bertanggung jawab atas kerugian pajak global. Urutan teratas di antaranya ditempati oleh Inggris, Luksemburg, dan Belanda. Simak ‘Inggris Peringkat Satu Penyumbang Kerugian akibat Penghindaran Pajak’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra