BANGLADESH

Di Bawah Pakistan, Kerugian Bangladesh akibat Penghindaran Pajak Rp2 T

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 19 November 2021 | 14:00 WIB
Di Bawah Pakistan, Kerugian Bangladesh akibat Penghindaran Pajak Rp2 T

Umat Hindu duduk bersama di lantai sebuah kuil dengan lampu minyak, berdoa kepada Lokenath Brahmachari, seorang santo Hindu, saat mereka mengamati Rakher Upabash, di Dhaka, Bangladesh, Selasa (09/11/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ponir Hossain/FOC/sa.

DHAKA, DDTCNews – Bangladesh tempati urutan ketiga sebagai negara yang mengalami kerugian akibat penghindaran pajak terbanyak se-Asia Selatan. Total kerugian pajak yang ditanggung Negeri Bengal tersebut mencapai US$144 juta atau setara Rp2 triliun. Nominal kerugian pajak yang dialami Bangladesh di bawah India dan Pakistan.

Dalam laporan yang dirilis oleh Tax Justice Network, kerugian pajak yang dialami Bangladesh disebabkan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dan subjek pajak luar negeri.

“Dilihat dari jumlahnya, penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional menyebabkan kerugian pajak sebesar US$118 juta. Tak hanya itu subjek pajak luar negeri juga menyumbang kerugian pajak sebesar US$26 juta karena penyelundupan pajak yang dilakukan,” dikutip Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Jika dikalkulasikan, kerugian yang ditanggung Bangladesh setara dengan 14,52% dari belanja sektor kesehatan publik. Jumlah tersebut juga cukup untuk membiayai vaksin Covid-19 bagi 5,3% populasi Bangladesh.

Negara-negara Asia Selatan lain juga turut menanggung kerugian pajak. India harus rela kehilangan penerimaan pajak sebesar US$16,83 miliar. Tak hanya itu, Pakistan juga harus menanggung kerugian pajak sebesar US$758,95 juta.

Pada 2020 lalu, dalam laporan Tax Justice Network, Bangladesh mengalami kerugian pajak mencapai US$703,4 juta. Jumlah tersebut mencapai 6 kali lipat nilai yang ditanggung Bangladesh tahun ini.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dilansir dari New Age, total kerugian pajak dalam laporan tersebut dihitung dari laporan yang dikumpulkan pemerintah. Adapun laporan tersebut mencakup laporan perusahaan multinasional dan data perbankan yang ada.

Tak hanya Bangladesh, banyak negara-negara OECD yang bertanggung jawab atas kerugian pajak global. Urutan teratas di antaranya ditempati oleh Inggris, Luksemburg, dan Belanda. Simak ‘Inggris Peringkat Satu Penyumbang Kerugian akibat Penghindaran Pajak’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN