KEBIJAKAN PEMERINTAH

DHE SDA Parkir di Indonesia, Tambahan Cadev Bisa Sampai US$ 100 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juli 2023 | 15:15 WIB
DHE SDA Parkir di Indonesia, Tambahan Cadev Bisa Sampai US$ 100 Miliar

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan cadangan devisa Indonesia akan bertambah US$60 hingga US$100 miliar seiring dengan adanya kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 36/2023 telah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit 30%. Menurutnya, nilai ekspor dari 4 sektor SDA yang wajib menyimpan DHE pada 2022 mencapai US$203 miliar.

"Potensinya besar. Antara US$60 miliar sampai dengan US$100 miliar. Itu range yang bisa kami dapatkan," katanya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Airlangga menuturkan potensi nilai ekspor yang dihitung berasal dari 4 sektor SDA yang meliputi pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan. Menurutnya, kontribusi ekspor dari 4 sektor tersebut mencapai 69,5% dari total ekspor.

Dari 4 sektor ini, potensi DHE yang akan masuk ke Indonesia sekitar 30% dari nilai ekspor US$203 miliar atau mencapai US$60 miliar. Jika memperhitungkan seluruh sektor, potensi DHE yang masuk ke dalam negeri bisa menyentuh US$100 miliar.

Kontribusi Ekspor dari Sektor Pertambangan Terbesar

Airlangga memerinci sektor pertambangan memiliki kontribusi ekspor terbesar pada 2022, yaitu senilai US$129 miliar atau 44% dari total nilai ekspor. Angka tersebut utamanya berasal dari ekspor batu bara.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Setelahnya, sektor perkebunan memiliki kontribusi US$36,54 miliar atau 18% dari total ekspor. Angka ini utamanya disumbang oleh komoditas kelapa sawit yang nilai ekspornya mencapai US$27,8 miliar atau 5,3%.

Untuk sektor kehutanan, nilai ekspornya mencapai US$11,9 miliar atau sekitar 4,1%. Komoditas yang menjadi penyumbang utama adalah pulp dan kertas. Adapun ekspor sektor perikanan, berkontribusi senilai US$6,9 miliar yang utamanya berasal dari udang.

"Evaluasi akan dilakukan dalam 3 bulan. Tentu akan kami lihat [efektivitasnya]," ujar Airlangga.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus.

Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Apabila kewajiban ini tidak dilaksanakan, Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP