ARAB SAUDI

Dewan Syura Negara Minyak Ini Resmi Setujui PPN 5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 08:55 WIB
Dewan Syura Negara Minyak Ini Resmi Setujui PPN 5%

RIYADH, DDTCNews – Majelis Permusyawaratan Arab Saudi atau dikenal dengan nama Dewan Syura Arab Saudi secara resmi telah menyetujui rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Rabu (12/7).

Asisten Presiden Dewan Syura Yahya Al-Samaan mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah para anggota mendengarkan laporan komite keuangan mengenai rencana pemberlakuan PPN sebesar 5% yang akan mulai berlaku efektif mulai tahun 2018.

“Meskipun pajak 5% ditetapkan untuk diterapkan pada sebagian besar produk dan layanan, namun pajak tersebut akan mengecualikan layanan kesehatan, sosial, dan pendidikan,” tuturnya, Rabu (12/7).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Memperkenalkan PPN merupakan bagian dari reformasi ekonomi utama yang sedang berlangsung di Arab Saudi. Rencana tersebut datang seiring dengan kesepakatan negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) yang dibuat pada Februari 2016.

“Perjanjian tersebut menetapkan untuk menerapkan PPN di seluruh negara-negara Teluk dan telah disetujui di tengah turunnya pendapatan minyak tahun lalu,” ungkap Yahya.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Christine Lagarde, Managing Director Internasional Monetary Fund (IMF) yang menyuarakan dukungannya terhadap langkah tersebut untuk menekankan pentingnya mendongkrak pendapatan non-minyak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut sebuah studi yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Moneter Arab Saudi, PPN adalah multi point sales tax dengan mengacu pada pajak yang dibayarkan atas pembelian barang dan jasa. Pajak ini sering disebut sebagai pajak konsumsi. Pungutan tersebut dikenakan sebagai persentase tambahan terhadap harga barang atau jasa.

“Ini adalah pajak yang pada prinsipnya dikenakan untuk semua kegiatan komersial yang melibatkan produksi dan distribusi barang, serta penyediaan layanan,” kata studi tersebut dikutip dari stepfeed.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN