ARAB SAUDI

Dewan Syura Negara Minyak Ini Resmi Setujui PPN 5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2017 | 08:55 WIB
Dewan Syura Negara Minyak Ini Resmi Setujui PPN 5%

RIYADH, DDTCNews – Majelis Permusyawaratan Arab Saudi atau dikenal dengan nama Dewan Syura Arab Saudi secara resmi telah menyetujui rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Rabu (12/7).

Asisten Presiden Dewan Syura Yahya Al-Samaan mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah para anggota mendengarkan laporan komite keuangan mengenai rencana pemberlakuan PPN sebesar 5% yang akan mulai berlaku efektif mulai tahun 2018.

“Meskipun pajak 5% ditetapkan untuk diterapkan pada sebagian besar produk dan layanan, namun pajak tersebut akan mengecualikan layanan kesehatan, sosial, dan pendidikan,” tuturnya, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Memperkenalkan PPN merupakan bagian dari reformasi ekonomi utama yang sedang berlangsung di Arab Saudi. Rencana tersebut datang seiring dengan kesepakatan negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) yang dibuat pada Februari 2016.

“Perjanjian tersebut menetapkan untuk menerapkan PPN di seluruh negara-negara Teluk dan telah disetujui di tengah turunnya pendapatan minyak tahun lalu,” ungkap Yahya.

Keputusan tersebut disambut baik oleh Christine Lagarde, Managing Director Internasional Monetary Fund (IMF) yang menyuarakan dukungannya terhadap langkah tersebut untuk menekankan pentingnya mendongkrak pendapatan non-minyak.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menurut sebuah studi yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Moneter Arab Saudi, PPN adalah multi point sales tax dengan mengacu pada pajak yang dibayarkan atas pembelian barang dan jasa. Pajak ini sering disebut sebagai pajak konsumsi. Pungutan tersebut dikenakan sebagai persentase tambahan terhadap harga barang atau jasa.

“Ini adalah pajak yang pada prinsipnya dikenakan untuk semua kegiatan komersial yang melibatkan produksi dan distribusi barang, serta penyediaan layanan,” kata studi tersebut dikutip dari stepfeed.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini