RIYADH, DDTCNews – Majelis Permusyawaratan Arab Saudi atau dikenal dengan nama Dewan Syura Arab Saudi secara resmi telah menyetujui rancangan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Rabu (12/7).
Asisten Presiden Dewan Syura Yahya Al-Samaan mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah para anggota mendengarkan laporan komite keuangan mengenai rencana pemberlakuan PPN sebesar 5% yang akan mulai berlaku efektif mulai tahun 2018.
“Meskipun pajak 5% ditetapkan untuk diterapkan pada sebagian besar produk dan layanan, namun pajak tersebut akan mengecualikan layanan kesehatan, sosial, dan pendidikan,” tuturnya, Rabu (12/7).
Memperkenalkan PPN merupakan bagian dari reformasi ekonomi utama yang sedang berlangsung di Arab Saudi. Rencana tersebut datang seiring dengan kesepakatan negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) yang dibuat pada Februari 2016.
“Perjanjian tersebut menetapkan untuk menerapkan PPN di seluruh negara-negara Teluk dan telah disetujui di tengah turunnya pendapatan minyak tahun lalu,” ungkap Yahya.
Keputusan tersebut disambut baik oleh Christine Lagarde, Managing Director Internasional Monetary Fund (IMF) yang menyuarakan dukungannya terhadap langkah tersebut untuk menekankan pentingnya mendongkrak pendapatan non-minyak.
Menurut sebuah studi yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Moneter Arab Saudi, PPN adalah multi point sales tax dengan mengacu pada pajak yang dibayarkan atas pembelian barang dan jasa. Pajak ini sering disebut sebagai pajak konsumsi. Pungutan tersebut dikenakan sebagai persentase tambahan terhadap harga barang atau jasa.
“Ini adalah pajak yang pada prinsipnya dikenakan untuk semua kegiatan komersial yang melibatkan produksi dan distribusi barang, serta penyediaan layanan,” kata studi tersebut dikutip dari stepfeed.com.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.