AFRIKA SELATAN

Dewan Mineral Tolak Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2019 | 18:12 WIB
Dewan Mineral Tolak Pajak Karbon

CEO Dewan Mineral Roger Baxter.

JOHANNESBURG, DDTCNews – Asosiasi pemilik tambang di Afrika Selatan, Dewan Mineral, meminta penundaan implementasi pajak karbon yang akan diterapkan pemerintah mulai tahun depan. Dewan mengimbau penerapan pajak karbon itu ditunda.

Dalam pertanyataan resminya, Dewan Mineral meyakini pelaksanaan pajak karbon merupakan suatu tantangan besar bagi industri pertambangan. Selain itu, peraturan tersebut juga harus mampu untuk menerapkan investasi green energy.

“Kegagalan tersebut nanti bisa memperburuk ketidaktentuan peraturan pajak karbon dan nantinya secara material bisa merusak investasi dan berdampak negatif pada sektor pertambangan di Afrika Selatan, terutama dengan tidak adanya insentif bebas pajak,” ungkap pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Sebuah survei yang dilakukan Dewan Mineral pada Agustus 2018 pada 18 perusahaan pertambangan besar di seluruh sektor, mengonfirmasi adanya peningkatan biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari pengenaan pajak karbon.

Seluruh perusahaan memperkirakan harus mengeluarkan AfR517 juta atau setara dengan Rp492 miliar per tahun pada tahap pertama untuk pajak karbon dan diperkirakan terjadi peningkatan hingga AfR5,5 miliar per tahun pada tahap kedua.

Hal ini merupakan sebuah beban yang tinggi untuk perusahaan, mengingat tidak adanya penggantian kerugian pada tahap pertama. “Kami menyesalkan tidak insentif dan peraturan pendukung yang diperlukan sebagai penyeimbang pajak karbon,” kata CEO Dewan Mineral Roger Baxter.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Ia mengakui peran bahan bakar fosil dalam perubahan iklim, sehingga komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca harus didukung. Namun, ia menyesalkan tidak adanya langkah perubahan lain untuk membantu mengurangi emisi gas rumah kaca tersebut melalui insentif.

“Kami percaya transisi menuju ekonomi rendah emisi harus seimbang dan didukung dengan sistem pajak kompetitif yang penting juga untuk pertambahan investasi pada industri padat modal seperti pertambangan” ungkapnya seperti dilansir engineeringnews.co.za. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN