RAPBN 2025

Detail Teknis Program MBG Bakal Difinalkan seusai APBN 2025 Disusun

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juni 2024 | 15:30 WIB
Detail Teknis Program MBG Bakal Difinalkan seusai APBN 2025 Disusun

Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Thomas Djiwandono.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan belum memiliki desain final terperinci terkait dengan pelaksanaan program makan siang gratis.

Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Thomas Djiwandono mengatakan desain program makan siang gratis yang kini berubah nama menjadi program makanan bergizi gratis (MBG) akan difinalkan setelah APBN 2025 selesai disusun.

"Semua pertanyaan tentang total jumlah, prosesnya seperti apa, dan sebagainya itu sedang dipikirkan secara internal. Namun, sekarang saya tidak bisa menjelaskan teknisnya karena siklus-siklus itu (siklus APBN) harus kita lalui dulu," katanya, Senin (24/6/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Meski belum ada detail teknis yang final soal pelaksanaan MBG, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tim dari presiden terpilih Prabowo sepakat anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan MBG tahun depan sejumlah Rp71 triliun.

Pemerintahan Jokowi dan tim yang mewakili Prabowo juga bersepakat bahwa program MBG akan dilaksanakan secara bertahap dengan perencanaan yang matang. Thomas menambahkan program MBG akan terus dievaluasi dan diperbaiki setiap tahun.

"Sehingga pelaksanaannya akan mencapai 100% secepat-cepatnya," tuturnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Thomas menegaskan alokasi anggaran senilai Rp71 triliun akan dimanfaatkan semaksimal mungkin sehingga program MBG dapat dinikmati masyarakat yang berada di daerah-daerah prioritas dan benar-benar membutuhkan program tersebut.

"Kami punya cukup waktu untuk terus menyempurnakan perencanaan program-program unggulan tersebut sehingga nanti pada pelaksanaannya bisa lebih baik dan lebih cepat," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan program MBG tidak akan menambah besaran defisit anggaran 2025. Defisit yang telah disetujui oleh Panja A Badan Anggaran (Banggar) DPR sebesar 2,29% hingga 2,82% dari PDB.

"Angka Rp71 triliun itu ada di dalam range postur defisit 2,29% hingga 2,82%. Angka Rp71 triliun itu bukan merupakan on top di atas itu, tetapi sudah di dalamnya," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax