KEBIJAKAN CUKAI

Desain Pita Cukai MMEA 2023 Ditambah QR Code, Ini Kegunaannya

Dian Kurniati | Jumat, 02 Desember 2022 | 13:00 WIB
Desain Pita Cukai MMEA 2023 Ditambah QR Code, Ini Kegunaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menambahkan quick response (QR) code khusus untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diproduksi di Indonesia pada 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemasangan QR code pada desain pita cukai bertujuan menambah ruang informasi mengenai pita cukai kepada masyarakat. Pemasangan QR code diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga mampu mengenali keaslian pita cukai.

"Penambahan QR code pada desain pita cukai bertujuan untuk menambah ruang informasi sekaligus edukasi kepada masyarakat perihal pengenalan keaslian pita cukai," katanya, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022 menyatakan pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Pada MMEA, pita cukainya harus memuat sejumlah komponen yakni lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, teks Indonesia, dan teks Cukai MMEA Impor atau Cukai MMEA Dalam Negeri.

Selain itu, komponen pita cukai harus ada keterangan golongan, kadar alkohol, teks mikro Bea Cukai Bea Cukai, teks BCBC, serta QR code khusus untuk pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

QR code pada pita cukai MMEA baru akan ditambahkan pada 2023 karena selama ini memang belum tersedia.

Nantinya, masyarakat dapat memindai QR code tersebut menggunakan ponsel pintar untuk mengakses informasi tentang cara mengenali keaslian pita cukai. Dengan pemahaman baik, masyarakat pun dapat terlibat untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.

"Dengan meningkatnya pengetahuan serta awareness masyarakat mengenai ciri keaslian pita cukai diharapkan pemalsuan atau penyalahgunaan pita cukai kedepannya bisa lebih cepat teridentifikasi," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja