KEBIJAKAN CUKAI

Desain Pita Cukai MMEA 2023 Ditambah QR Code, Ini Kegunaannya

Dian Kurniati | Jumat, 02 Desember 2022 | 13:00 WIB
Desain Pita Cukai MMEA 2023 Ditambah QR Code, Ini Kegunaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menambahkan quick response (QR) code khusus untuk pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diproduksi di Indonesia pada 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemasangan QR code pada desain pita cukai bertujuan menambah ruang informasi mengenai pita cukai kepada masyarakat. Pemasangan QR code diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga mampu mengenali keaslian pita cukai.

"Penambahan QR code pada desain pita cukai bertujuan untuk menambah ruang informasi sekaligus edukasi kepada masyarakat perihal pengenalan keaslian pita cukai," katanya, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2022 menyatakan pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.

Pada MMEA, pita cukainya harus memuat sejumlah komponen yakni lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, teks Indonesia, dan teks Cukai MMEA Impor atau Cukai MMEA Dalam Negeri.

Selain itu, komponen pita cukai harus ada keterangan golongan, kadar alkohol, teks mikro Bea Cukai Bea Cukai, teks BCBC, serta QR code khusus untuk pita cukai MMEA yang diproduksi di Indonesia.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

QR code pada pita cukai MMEA baru akan ditambahkan pada 2023 karena selama ini memang belum tersedia.

Nantinya, masyarakat dapat memindai QR code tersebut menggunakan ponsel pintar untuk mengakses informasi tentang cara mengenali keaslian pita cukai. Dengan pemahaman baik, masyarakat pun dapat terlibat untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.

"Dengan meningkatnya pengetahuan serta awareness masyarakat mengenai ciri keaslian pita cukai diharapkan pemalsuan atau penyalahgunaan pita cukai kedepannya bisa lebih cepat teridentifikasi," ujar Nirwala. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan