REVISI UU KUP

Dengan Revisi UU KUP, Celah Penghindaran Pajak Bakal Dipersempit

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 14:55 WIB
Dengan Revisi UU KUP, Celah Penghindaran Pajak Bakal Dipersempit

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang tengah dibahas dengan DPR, akan memperkuat landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Suryo mengatakan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 18 UU Pajak Penghasilan (PPh) belum cukup untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang saat ini makin canggih. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam RUU KUP akan membuat celah penghindaran pajak makin kecil.

"Selama ini yang kami amati bahwa banyak praktik penghindaran pajak yang sudah semakin canggih dan agresif sehingga kadang-kadang sulit dideteksi dan sulit ditangkal dengan aturan yang ada pada saat ini," katanya dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Suryo mengatakan pemerintah perlu membuat pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif (general anti-avoidance rule/GAAR) untuk mencegah dan menangani praktik penghindaran pajak. Apalagi, terdapat 43 negara di dunia yang telah memiliki GAAR.

Menurutnya, penerapan GAAR sebagai instrument untuk mencegah praktik penghindaran pajak juga sesuai dengan komitmen internasional dalam mengimplementasikan pencegahan penyalahgunaan tax treaty (BEPS Action 6).

Suryo menjelaskan pada saat ini, Pasal 18 UU PPh hanya mengatur sebatas pada 4 hal tentang praktik penghindaran pajak. Keempatnya adalah pembatasan pembebanan bunga (thin cap), penundaan pembayaran dividen (CFC), transfer mispricing, dan penggunaan special purpose company di negara suaka pajak atau tax haven.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sementara itu, beberapa praktik penghindaran pajak yang belum diatur misalnya penghindaran status bentuk usaha tetap (BUT), treaty abuse, rekayasa transaksi dengan perusahaan cangkang (shell companies), serta praktik penghindaran lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah mengajukan sejumlah usulan dalam RUU KUP. Misalnya, pemerintah mendapatkan kewenangan membuat ketentuan mengenai penentuan kembali besarnya pajak yang harus terutang akibat dari praktik penghindaran pajak melalui peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, Suryo menambahkan pemerintah juga mengusulkan agar dirjen pajak dapat melakukan langkah enforcement terhadap regulasi yang diatur tersebut.

“Kami perlu semacam payung yang memberikan kesempatan kepada kami untuk membuat pengaturan berikutnya pada waktu dijumpai atau ditemukan model transaksi yang mungkin tidak di-cover dalam UU PPh saat ini," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juli 2021 | 17:44 WIB

Do not interpret GAAR like a fisherman's net to catch whatever you can. GAAR should not be such that too much is left to interpretation and discretion by the tax department.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra