REFORMASI PERPAJAKAN

Dengan Reformasi Perpajakan, Proses Bisnis DJP Berubah Seperti Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 13:54 WIB
Dengan Reformasi Perpajakan, Proses Bisnis DJP Berubah Seperti Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui reformasi perpajakan, proses bisnis yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) akan didesain ulang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu proyek penting dari program reformasi perpajakan yang sedang berlangsung pada saat ini adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system).

“Perubahan sistem tersebut bukan sekadar perubahan teknologi informasi, tapi juga mendesain ulang proses bisnis untuk mempersingkat proses administrasi perpajakan dan memotong tahap-tahap yang tidak perlu,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sistem yang baru, sambung Suryo, akan berorientasi pada pengguna (be user-centric) dan berbasis pendekatan berdasarkan risiko kepatuhan (risk-based compliance approach). Sistem juga menghadirkan multisaluran dan layanan tanpa batas (omni channels and borderless services).

“Tujuannya agar data dan/atau informasi wajib pajak lebih komprehensif dan akuntabel,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jay Rosengard dari Harvard Kennedy School, Harvard University, Amerika Serikat mengatakan ada 10 faktor sukses digitalisasi pajak. Faktor-faktor tersebut berdasarkan hasil riset yang sudah dilakukannya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kesepuluh faktor tersebut adalahlingkungan yang mendukung (enabling environment), visi dan strategi (vision and strategy), manusia yang berubah (people change), proses digital yang tepat (digitally fit processes), dan teknologi yang tepat (right technology).

Kemudian, ada pula faktor pendekatan yang bertahap (phased approach), komunikasi (communication), dipicu oleh data (be data driven), berorientasi pada pengguna (be user-centric), dan kolaborasi (collaborate). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini