REFORMASI PERPAJAKAN

Dengan Reformasi Perpajakan, Proses Bisnis DJP Berubah Seperti Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 September 2020 | 13:54 WIB
Dengan Reformasi Perpajakan, Proses Bisnis DJP Berubah Seperti Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui reformasi perpajakan, proses bisnis yang dijalankan Ditjen Pajak (DJP) akan didesain ulang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan salah satu proyek penting dari program reformasi perpajakan yang sedang berlangsung pada saat ini adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system).

“Perubahan sistem tersebut bukan sekadar perubahan teknologi informasi, tapi juga mendesain ulang proses bisnis untuk mempersingkat proses administrasi perpajakan dan memotong tahap-tahap yang tidak perlu,” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Sistem yang baru, sambung Suryo, akan berorientasi pada pengguna (be user-centric) dan berbasis pendekatan berdasarkan risiko kepatuhan (risk-based compliance approach). Sistem juga menghadirkan multisaluran dan layanan tanpa batas (omni channels and borderless services).

“Tujuannya agar data dan/atau informasi wajib pajak lebih komprehensif dan akuntabel,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jay Rosengard dari Harvard Kennedy School, Harvard University, Amerika Serikat mengatakan ada 10 faktor sukses digitalisasi pajak. Faktor-faktor tersebut berdasarkan hasil riset yang sudah dilakukannya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kesepuluh faktor tersebut adalahlingkungan yang mendukung (enabling environment), visi dan strategi (vision and strategy), manusia yang berubah (people change), proses digital yang tepat (digitally fit processes), dan teknologi yang tepat (right technology).

Kemudian, ada pula faktor pendekatan yang bertahap (phased approach), komunikasi (communication), dipicu oleh data (be data driven), berorientasi pada pengguna (be user-centric), dan kolaborasi (collaborate). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP