KABUPATEN SORONG

Dengan Program Ini, Pembayaran Pajak Daerah Mulai Terkerek

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juni 2020 | 13:36 WIB
Dengan Program Ini, Pembayaran Pajak Daerah Mulai Terkerek

Pedagang berjualan ikan di tempat pelelangan ikan Jembatan Puri Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (27/5/2020). Sistem Pembayaran Pajak Daerah Yawuk Kobok, pembukaan loket pembayaran pajak pada distrik-distrik yang dirilis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong, Papua Barat, terbukti meningkatkan penerimaan pajak. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww)

AIMAS, DDTCNews – Sistem Pembayaran Pajak Daerah (Simpeda) Yawuk Kobok, pembukaan loket pembayaran pajak pada distrik-distrik yang dirilis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Sorong, Papua Barat, terbukti mampu meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala BP2RD Kabupaten Sorong Oktovianus Kalasuat mengatakan meski baru dirilis pada 6 Juni 2020, di Distrik Aimas program tersebut berhasil menghimpun penerimaan senilai Rp20 juta.

“Penerimaan pajak dari loket di Kantor Distrik Aimas mencapai Rp 20,8 juta, yang meliputi Rp20,1 juta dari pajak reklame dan Rp762.433 dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujarnya di Aimas, Sorong, Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Oktovianus mengatakan program ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak guna memenuhi kewajibannya. Dia menyebutkan BP2RD juga akan membuka loket Simpeda Yawuk Kobok di wilayah pinggiran seperti Distrik Salawati dan Mayamuk.

“Kami pasti akan membuka lagi loket pembayaran pajak lain di daerah pinggiran untuk mempermudah wajib pajak yang akan memenuhi kewajibannya,” ujar Oktovianus.

Program ini juga mendapat sambutan positif dari wajib pajak. Mereka mengatakan pembukaan loket pembayaran mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak. Pasalnya, wajib pajak kini tidak perlu menuju pusat kabupaten hanya untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurut, salah seorang wajib pajak, pembukaan loket ini lebih memudahkan wajib pajak yang akan memenuhi kewajibannya membayar pajak. Selain itu, dengan membayar pajak di loket Simpeda Yawuk Kobok, wajib pajak tidak perlu menunggu lama.

“Menurut saya, adanya Simpeda Yawuk Kobok membuat pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat dan dekat. Saya tidak perlu lagi pergi ke Kantor BP2RD yang ada di Mariat,” kata Luluk Ifani, seperti dilansir teropongnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra