KABUPATEN SORONG

Dengan Program Ini, Pembayaran Pajak Daerah Mulai Terkerek

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 18 Juni 2020 | 13:36 WIB
Dengan Program Ini, Pembayaran Pajak Daerah Mulai Terkerek

Pedagang berjualan ikan di tempat pelelangan ikan Jembatan Puri Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (27/5/2020). Sistem Pembayaran Pajak Daerah Yawuk Kobok, pembukaan loket pembayaran pajak pada distrik-distrik yang dirilis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong, Papua Barat, terbukti meningkatkan penerimaan pajak. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww)

AIMAS, DDTCNews – Sistem Pembayaran Pajak Daerah (Simpeda) Yawuk Kobok, pembukaan loket pembayaran pajak pada distrik-distrik yang dirilis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Sorong, Papua Barat, terbukti mampu meningkatkan penerimaan pajak.

Kepala BP2RD Kabupaten Sorong Oktovianus Kalasuat mengatakan meski baru dirilis pada 6 Juni 2020, di Distrik Aimas program tersebut berhasil menghimpun penerimaan senilai Rp20 juta.

“Penerimaan pajak dari loket di Kantor Distrik Aimas mencapai Rp 20,8 juta, yang meliputi Rp20,1 juta dari pajak reklame dan Rp762.433 dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” ujarnya di Aimas, Sorong, Sabtu (13/6/2020).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Oktovianus mengatakan program ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak guna memenuhi kewajibannya. Dia menyebutkan BP2RD juga akan membuka loket Simpeda Yawuk Kobok di wilayah pinggiran seperti Distrik Salawati dan Mayamuk.

“Kami pasti akan membuka lagi loket pembayaran pajak lain di daerah pinggiran untuk mempermudah wajib pajak yang akan memenuhi kewajibannya,” ujar Oktovianus.

Program ini juga mendapat sambutan positif dari wajib pajak. Mereka mengatakan pembukaan loket pembayaran mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak. Pasalnya, wajib pajak kini tidak perlu menuju pusat kabupaten hanya untuk membayar pajak.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Menurut, salah seorang wajib pajak, pembukaan loket ini lebih memudahkan wajib pajak yang akan memenuhi kewajibannya membayar pajak. Selain itu, dengan membayar pajak di loket Simpeda Yawuk Kobok, wajib pajak tidak perlu menunggu lama.

“Menurut saya, adanya Simpeda Yawuk Kobok membuat pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat dan dekat. Saya tidak perlu lagi pergi ke Kantor BP2RD yang ada di Mariat,” kata Luluk Ifani, seperti dilansir teropongnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga