PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Dian Kurniati | Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB
Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Rapat tersebut membahas kinerja Kementerian Keuangan Triwulan III Tahun 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana memetakan kegiatan ekonomi informal (shadow economy) dan bawah tanah (underground economy) sebagai upaya penggalian potensi penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan pemetaan kegiatan ekonomi informal dan bawah tanah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai kementerian lainnya. Pada pelaksanaannya, pemerintah juga harus berhati-hati karena ekonomi informal dan bawah tanah sangat berbeda.

"Mapping dari kegiatan illegal activity itu beda sekali antara underground economy dan informal activity. Ini semuanya mungkin nanti kami akan lihat," katanya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan aktivitas ekonomi informal merujuk pada kegiatan ekonomi masyarakat yang masih berukuran kecil dan tidak formal. Kelompok ekonomi ini masih membutuhkan dukungan melalui pemberdayaan dari pemerintah sebelum nantinya berkembang dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Upaya pemetaan dan pemberdayaan aktivitas ekonomi informal akan melibatkan banyak kementerian antara lain Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian.

Di sisi lain, aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) biasanya bersifat menghindari pajak. Misal, dugaan beberapa pengusaha kelapa sawit yang melakukan penghindaran pajak melalui skema transfer pricing dan melaporkan produksi di bawah angka yang sebenarnya. Penanganan kelompok ekonomi tersebut pun harus melibatkan aparat penegak hukum.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk memetakan potensi penerimaan dari kegiatan ekonomi informal dan bawah tanah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tim dari Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, dan Ditjen Anggaran.

"Memang nanti aktivitasnya akan bervariasi, tetapi namanya sekarang seperti dimasukkan dalam suatu illegal activity, underground economy, dan informal atau shadow economy. Apapun namanya kami nanti akan secara bertahap melakukan pemetaan bersama-sama dengan menteri-menteri terkait dan dalam koordinasi para menko," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?