ADMINISTRASI PAJAK

Demi Menekan Jumlah Gugatan, DJP Akan Terus Perbaiki Prosedur

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 09:00 WIB
Demi Menekan Jumlah Gugatan, DJP Akan Terus Perbaiki Prosedur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus memperbaiki tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan guna menekan jumlah gugatan kepada DJP di Pengadilan Pajak.

Merujuk pada data Pengadilan Pajak, terdapat 2.303 berkas gugatan yang masuk pada 2021. Meski demikian, sekitar 2.302 berkas masuk di antaranya adalah gugatan pajak. Hanya 1 berkas masuk saja yang merupakan gugatan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kami terus memperbaiki prosedur/proses pada waktu kami melakukan administrasi perpajakan mulai dari fungsi pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum agar tidak menjadi objek gugatan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Gugatan merupakan upaya hukum oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan. Gugatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

Gugatan diajukan terhadap pelaksanaan penagihan paling lambat 14 hari sejak tanggal dilakukannya penagihan. Gugatan terhadap keputusan selain penagihan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Perlu diketahui, pengajuan gugatan tak menunda ataupun menghalangi proses pelaksanaan penagihan pajak pajak atau kewajiban pajak.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Meski demikian, penggugat dapat memohon agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan. Penundaan diberikan sampai dengan ada putusan dari Pengadilan Pajak.

Permohonan penundaan pelaksanaan penagihan dapat dikabulkan hanya bila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang berpotensi merugikan penggugat jika penagihan dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha