ADMINISTRASI PAJAK

Demi Menekan Jumlah Gugatan, DJP Akan Terus Perbaiki Prosedur

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 09:00 WIB
Demi Menekan Jumlah Gugatan, DJP Akan Terus Perbaiki Prosedur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku akan terus memperbaiki tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan guna menekan jumlah gugatan kepada DJP di Pengadilan Pajak.

Merujuk pada data Pengadilan Pajak, terdapat 2.303 berkas gugatan yang masuk pada 2021. Meski demikian, sekitar 2.302 berkas masuk di antaranya adalah gugatan pajak. Hanya 1 berkas masuk saja yang merupakan gugatan kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kami terus memperbaiki prosedur/proses pada waktu kami melakukan administrasi perpajakan mulai dari fungsi pemeriksaan, pengawasan, dan penegakan hukum agar tidak menjadi objek gugatan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Gugatan merupakan upaya hukum oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan. Gugatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

Gugatan diajukan terhadap pelaksanaan penagihan paling lambat 14 hari sejak tanggal dilakukannya penagihan. Gugatan terhadap keputusan selain penagihan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

Perlu diketahui, pengajuan gugatan tak menunda ataupun menghalangi proses pelaksanaan penagihan pajak pajak atau kewajiban pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, penggugat dapat memohon agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan. Penundaan diberikan sampai dengan ada putusan dari Pengadilan Pajak.

Permohonan penundaan pelaksanaan penagihan dapat dikabulkan hanya bila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang berpotensi merugikan penggugat jika penagihan dilaksanakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra