KEBIJAKAN PAJAK

Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB
Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh (kiri) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (tengah).

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama jajarannya mengadakan kunjungan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

"Pajak pada hakikatnya adalah tugas dan tanggung jawab warga negara yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," katanya, dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ni'am memandang membayar pajak merupakan tanggung jawab keagamaan dan bentuk ketaatan masyarakat terhadap ulil amri atau pemerintah yang sah.

Sebagai imbal baliknya, lanjutnya, ulil amri memiliki kewajiban menggunakan pajak tersebut untuk mendanai kebijakan yang menyejahterakan umat.

"Ulil amri memiliki tugas dan tanggung jawab untuk tashorruf dalam mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa," tuturnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebagaimana yang disampaikan MUI sebelumnya, masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagai bentuk ketaatan terhadap pemerintah yang sah. Menolak membayar pajak merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara.

"Jangan gara-gara oknum pajak sampai masyarakat membangkang kepada negara dengan menolak bayar pajak. Tapi tetap, jangan biarkan oknum itu," ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis pada 14 Maret 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha