ADMINISTRASI PAJAK

Demi Kelancaran Coretax, DJP Minta ILAP Dukung Implementasi NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 18:00 WIB
Demi Kelancaran Coretax, DJP Minta ILAP Dukung Implementasi NIK-NPWP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews -Ditjen Pajak (DJP) meminta instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) untuk terus melakukan penyesuaian sistem dalam rangka mendukung implementasi NIK sebagai NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti berharap ILAP dan wajib pajak badan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya seiring dengan mundurnya jadwal penerapan NIK sebagai NPWP dari 1 Januari 2024 ke 1 Juli 2024.

"Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas wajib pajak yang akan digunakan di coretax administration system nantinya, kami harap kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Dwi menegaskan implementasi coretax administration system dapat berjalan dengan baik apabila seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan bersama-sama mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Saat ini, DJP telah menyediakan virtual help desk yang dibuka pada setiap Senin-Jumat (hari kerja) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Virtual help desk dapat diakses dengan meeting ID: 865 5844 8199; passcode: Helpdesk; dan link: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Sebagai informasi, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP mundur menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan terbitnya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Keputusan untuk menunda implementasi NIK sebagai NPWP diambil dengan mempertimbangkan penyesuaian implementasi coretax administration system pada pertengahan 2024, kesiapan ILAP, dan kesiapan wajib pajak.

Sampai dengan 7 Desember 2023, sudah sebanyak 59,56 juta NIK yang dipadankan. Perinciannya, sebanyak 55,76 NIK telah dipadankan secara sistem. Sisanya, 3,8 juta NIK dipadankan oleh wajib pajak secara mandiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?