ADMINISTRASI PAJAK

Demi Kelancaran Coretax, DJP Minta ILAP Dukung Implementasi NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Desember 2023 | 18:00 WIB
Demi Kelancaran Coretax, DJP Minta ILAP Dukung Implementasi NIK-NPWP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews -Ditjen Pajak (DJP) meminta instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya (ILAP) untuk terus melakukan penyesuaian sistem dalam rangka mendukung implementasi NIK sebagai NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti berharap ILAP dan wajib pajak badan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya seiring dengan mundurnya jadwal penerapan NIK sebagai NPWP dari 1 Januari 2024 ke 1 Juli 2024.

"Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas wajib pajak yang akan digunakan di coretax administration system nantinya, kami harap kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder," katanya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dwi menegaskan implementasi coretax administration system dapat berjalan dengan baik apabila seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan bersama-sama mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP.

Saat ini, DJP telah menyediakan virtual help desk yang dibuka pada setiap Senin-Jumat (hari kerja) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Virtual help desk dapat diakses dengan meeting ID: 865 5844 8199; passcode: Helpdesk; dan link: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.

Sebagai informasi, implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP mundur menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan terbitnya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keputusan untuk menunda implementasi NIK sebagai NPWP diambil dengan mempertimbangkan penyesuaian implementasi coretax administration system pada pertengahan 2024, kesiapan ILAP, dan kesiapan wajib pajak.

Sampai dengan 7 Desember 2023, sudah sebanyak 59,56 juta NIK yang dipadankan. Perinciannya, sebanyak 55,76 NIK telah dipadankan secara sistem. Sisanya, 3,8 juta NIK dipadankan oleh wajib pajak secara mandiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra