KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu segera membentuk tim grebek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson mengatakan pembentukan tim grebek pajak menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tim grebek pajak ini akan bertugas mengingatkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Kita tidak hanya menunggu pembayaran dari wajib pajak, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu," katanya, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Eddyson mengatakan tim grebek pajak juga akan melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang memiliki piutang. Melalui strategi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Jenis pajak yang menjadi fokus tim grebek pajak utamanya pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, dan hiburan.

Dia menjelaskan pemkot menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sekitar Rp300 miliar. Adapun hingga sejauh ini, realisasinya baru sekitar 18%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Eddyson berharap upaya jemput bola oleh tim grebek pajak akan efektif mempercepat capaian target pajak daerah dan retribusi daerah. Pasalnya, upaya penagihan pajak daerah dan retribusi daerah mulai kembali dioptimalkan usai libur Lebaran.

"Kepentingan tim grebek pajak ini hanya untuk mengingatkan. Adapun pembayarannya tetap disetor ke kas daerah sesuai prosedur berlaku," ujarnya dilansir bacakoran.co.

Eddyson menambahkan pemkot juga bakal mengoptimalkan kegiatan penegakan hukum. Apabila diperlukan, pemkot bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan penyegelan tempat usaha apabila wajib pajak tidak segera melaksanakan kewajibannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja