KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu segera membentuk tim grebek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson mengatakan pembentukan tim grebek pajak menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tim grebek pajak ini akan bertugas mengingatkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Kita tidak hanya menunggu pembayaran dari wajib pajak, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu," katanya, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Eddyson mengatakan tim grebek pajak juga akan melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang memiliki piutang. Melalui strategi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Jenis pajak yang menjadi fokus tim grebek pajak utamanya pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, dan hiburan.

Dia menjelaskan pemkot menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sekitar Rp300 miliar. Adapun hingga sejauh ini, realisasinya baru sekitar 18%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Eddyson berharap upaya jemput bola oleh tim grebek pajak akan efektif mempercepat capaian target pajak daerah dan retribusi daerah. Pasalnya, upaya penagihan pajak daerah dan retribusi daerah mulai kembali dioptimalkan usai libur Lebaran.

"Kepentingan tim grebek pajak ini hanya untuk mengingatkan. Adapun pembayarannya tetap disetor ke kas daerah sesuai prosedur berlaku," ujarnya dilansir bacakoran.co.

Eddyson menambahkan pemkot juga bakal mengoptimalkan kegiatan penegakan hukum. Apabila diperlukan, pemkot bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan penyegelan tempat usaha apabila wajib pajak tidak segera melaksanakan kewajibannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra