KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu segera membentuk tim grebek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson mengatakan pembentukan tim grebek pajak menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tim grebek pajak ini akan bertugas mengingatkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Kita tidak hanya menunggu pembayaran dari wajib pajak, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu," katanya, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Eddyson mengatakan tim grebek pajak juga akan melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang memiliki piutang. Melalui strategi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Jenis pajak yang menjadi fokus tim grebek pajak utamanya pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, dan hiburan.

Dia menjelaskan pemkot menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sekitar Rp300 miliar. Adapun hingga sejauh ini, realisasinya baru sekitar 18%.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Eddyson berharap upaya jemput bola oleh tim grebek pajak akan efektif mempercepat capaian target pajak daerah dan retribusi daerah. Pasalnya, upaya penagihan pajak daerah dan retribusi daerah mulai kembali dioptimalkan usai libur Lebaran.

"Kepentingan tim grebek pajak ini hanya untuk mengingatkan. Adapun pembayarannya tetap disetor ke kas daerah sesuai prosedur berlaku," ujarnya dilansir bacakoran.co.

Eddyson menambahkan pemkot juga bakal mengoptimalkan kegiatan penegakan hukum. Apabila diperlukan, pemkot bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan penyegelan tempat usaha apabila wajib pajak tidak segera melaksanakan kewajibannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga