CHINA

Demi Keadilan, Insentif Pajak untuk Industri Game Perlu Disetop

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Demi Keadilan, Insentif Pajak untuk Industri Game Perlu Disetop

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Media domestik China yang dikontrol oleh Partai Komunis China (PKC), Securities Daily mendorong pemerintah untuk mencabut perlakuan pajak khusus yang diterapkan atas industri game.

Dalam tajuknya, Securities Daily menuliskan industri game seharusnya mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama dengan industri lainnya.

Berdasarkan catatan media tersebut, industri game telah mendapatkan banyak perlakuan khusus dari pemerintah pusat dan pemerintah lokal. Ketika pemerintah pusat memberikan insentif pajak, pemerintah lokal juga memberikan subsidi kepada industri game.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Inilah mengapa perusahaan perangkat lunak [software] memiliki tingkat laba yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan perusahaan lain," tulis Securities Daily dalam tajuknya, dikutip pada Selasa (10/8/2021).

Menurut media tersebut, perusahaan game telah mendapatkan perlakuan khusus yang berlebih dari pemerintah sehingga perlu segera dihentikan dalam waktu dekat. Dana yang dikucurkan kepada industri game sebaiknya direalokasikan untuk hal-hal yang lebih penting bagi kehidupan masyarakat secara umum.

"Perlakuan pajak seharusnya sama untuk setiap sektor usaha. Industri game harus bersiap menghadapi perlakuan pajak yang lebih adil," tulis Securities Daily.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Akibat terbitnya tajuk tersebut pada Securities Daily, valuasi dari produsen game terbesar di China, Tencent, langsung ambles. Pada 5 Agustus 2021, valuasi Tencent mengalami penurunan hingga US$60 miliar.

Seperti dilansir Tax Notes International, Pemerintah China dalam beberapa waktu terakhir memang telah melakukan banyak pengetatan dan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi digital domestik.

Tencent bersama dengan Alibaba dituding telah melanggar ketentuan antimonopoli yang berlaku di China. Akibatnya, kedua perusahaan harus membayar denda yang besar atas pelanggaran tersebut.

Selain memproduksi dan memublikasikan game, Tencent sebagai salah satu raksasa digital di China juga bergerak pada subsektor digital lain seperti media sosial melalui Tencent QQ hingga aplikasi messaging sekaligus pembayaran yaitu WeChat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?