UU 28/2009

Demi Hindari Pajak Progresif, Banyak Pemilik Kendaraan Pakai Nama PT

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Demi Hindari Pajak Progresif, Banyak Pemilik Kendaraan Pakai Nama PT

Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penghapusan pemberlakuan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan banyak pemilik kendaraan yang tidak menggunakan namanya sendiri guna menghindari tarif progresif.

Bahkan, ada pemilik kendaraan yang sengaja menggunakan nama perusahaan guna menghindari tarif progresif. "Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," ujar Yusri, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Oleh karenanya, tarif progresif PKB sebaiknya dihapuskan agar para pemilik kendaraan terdorong untuk meregistrasikan kendaraannya dengan namanya sendiri, bukan nama orang lain ataupun perusahaan.

"Kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," ujar Yusri.

Untuk diketahui, Pasal 6 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur tarif PKB bersifat progresif hanya atas kendaraan bermotor milik orang pribadi.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Atas kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1% hingga 2%. Atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif PKB ditetapkan secara progresif minimal sebesar 2% hingga maksimal sebesar 10%.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta tarif PKB atas kendaraan milik orang pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan pertama hingga sebesar 10% untuk kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya. Tarif PKB progresif diberlakukan berdasarkan pada nama atau alamat yang sama.

Bila kendaraan bermotor dimiliki oleh badan, tarif PKB yang berlaku adalah tarif flat sebesar 2%. Disparitas tarif semacam inilah yang mendorong wajib pajak menggunakan nama perusahaan ketika meregistrasikan kendaraannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra