UU 28/2009

Demi Hindari Pajak Progresif, Banyak Pemilik Kendaraan Pakai Nama PT

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Demi Hindari Pajak Progresif, Banyak Pemilik Kendaraan Pakai Nama PT

Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan penghapusan pemberlakuan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus mengatakan banyak pemilik kendaraan yang tidak menggunakan namanya sendiri guna menghindari tarif progresif.

Bahkan, ada pemilik kendaraan yang sengaja menggunakan nama perusahaan guna menghindari tarif progresif. "Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," ujar Yusri, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Oleh karenanya, tarif progresif PKB sebaiknya dihapuskan agar para pemilik kendaraan terdorong untuk meregistrasikan kendaraannya dengan namanya sendiri, bukan nama orang lain ataupun perusahaan.

"Kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang. Enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," ujar Yusri.

Untuk diketahui, Pasal 6 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur tarif PKB bersifat progresif hanya atas kendaraan bermotor milik orang pribadi.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Atas kepemilikan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1% hingga 2%. Atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif PKB ditetapkan secara progresif minimal sebesar 2% hingga maksimal sebesar 10%.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta tarif PKB atas kendaraan milik orang pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan pertama hingga sebesar 10% untuk kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya. Tarif PKB progresif diberlakukan berdasarkan pada nama atau alamat yang sama.

Bila kendaraan bermotor dimiliki oleh badan, tarif PKB yang berlaku adalah tarif flat sebesar 2%. Disparitas tarif semacam inilah yang mendorong wajib pajak menggunakan nama perusahaan ketika meregistrasikan kendaraannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko