PER 07/2018

Deklarasi Luar Negeri Tanpa Repatriasi Tak Perlu Lapor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 15:18 WIB
Deklarasi Luar Negeri Tanpa Repatriasi Tak Perlu Lapor

JAKARTA, DDTCNews – Peserta tax amnesty yang hanya mendeklarasikan harta tambahan di luar negeri dan tidak dialihkan ke wilayah Indonesia atau dilakukan repatriasi tak perlu lagi menyampaikan laporan dalam rangka pengawasan harta tambahan dalam program tersebut.

Pengecualian yang sama dikenakan pada peserta tax amnesty khusus UMKM. Kelompok peserta yang memanfaatkan tarif uang tebusan 0,5% untuk harta ≤ Rp10 miliar dan 2% untuk harta >Rp10 miliar ini tidak dikenakan ‘status wajib lapor’ atas harta yang dideklarasikannya.

Hal ini ditetapkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2018 tentang Perubahan PER-03/PJ/2017tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak. Pada aturan sebelumnya, semua peserta tax amnesty ‘terkena status wajib lapor’.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

“Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a) Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2018

Selain Pasal 3, perubahan dalam PER-07/PJ/2018 ini juga terdapat pada Pasal 4 dan 5. Hal baru yang diatur dalam Pasal 4 adalah dimungkinkannya menyampaikan laporan penempatan harta melalui jasa pos atau kurir.

Adapun pada Pasal 5, ketentuan yang baru adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan wajib pajak melalui jasa pos atau kurir.

Dalam catatan DDTCNews, dari total 972 ribu wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty, sekitar 44% atau sebanyak 431 ribu merupakan kelompok UMKM. Adapun, nilai deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun, atau sekitar 21% dari total harta deklarasi Rp4.855 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit