PER 07/2018

Deklarasi Luar Negeri Tanpa Repatriasi Tak Perlu Lapor

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Maret 2018 | 15:18 WIB
Deklarasi Luar Negeri Tanpa Repatriasi Tak Perlu Lapor

JAKARTA, DDTCNews – Peserta tax amnesty yang hanya mendeklarasikan harta tambahan di luar negeri dan tidak dialihkan ke wilayah Indonesia atau dilakukan repatriasi tak perlu lagi menyampaikan laporan dalam rangka pengawasan harta tambahan dalam program tersebut.

Pengecualian yang sama dikenakan pada peserta tax amnesty khusus UMKM. Kelompok peserta yang memanfaatkan tarif uang tebusan 0,5% untuk harta ≤ Rp10 miliar dan 2% untuk harta >Rp10 miliar ini tidak dikenakan ‘status wajib lapor’ atas harta yang dideklarasikannya.

Hal ini ditetapkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2018 tentang Perubahan PER-03/PJ/2017tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak. Pada aturan sebelumnya, semua peserta tax amnesty ‘terkena status wajib lapor’.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

“Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a) Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2018

Selain Pasal 3, perubahan dalam PER-07/PJ/2018 ini juga terdapat pada Pasal 4 dan 5. Hal baru yang diatur dalam Pasal 4 adalah dimungkinkannya menyampaikan laporan penempatan harta melalui jasa pos atau kurir.

Adapun pada Pasal 5, ketentuan yang baru adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan wajib pajak melalui jasa pos atau kurir.

Dalam catatan DDTCNews, dari total 972 ribu wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty, sekitar 44% atau sebanyak 431 ribu merupakan kelompok UMKM. Adapun, nilai deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun, atau sekitar 21% dari total harta deklarasi Rp4.855 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak