JAKARTA, DDTCNews – Peserta tax amnesty yang hanya mendeklarasikan harta tambahan di luar negeri dan tidak dialihkan ke wilayah Indonesia atau dilakukan repatriasi tak perlu lagi menyampaikan laporan dalam rangka pengawasan harta tambahan dalam program tersebut.
Pengecualian yang sama dikenakan pada peserta tax amnesty khusus UMKM. Kelompok peserta yang memanfaatkan tarif uang tebusan 0,5% untuk harta ≤ Rp10 miliar dan 2% untuk harta >Rp10 miliar ini tidak dikenakan ‘status wajib lapor’ atas harta yang dideklarasikannya.
Hal ini ditetapkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2018 tentang Perubahan PER-03/PJ/2017tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam rangka Pengampunan Pajak. Pada aturan sebelumnya, semua peserta tax amnesty ‘terkena status wajib lapor’.
“Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a) Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan semata-mata mendeklarasikan Harta tambahan yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau b) Wajib Pajak yang dalam Surat Keterangan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) PER-07/PJ/2018
Selain Pasal 3, perubahan dalam PER-07/PJ/2018 ini juga terdapat pada Pasal 4 dan 5. Hal baru yang diatur dalam Pasal 4 adalah dimungkinkannya menyampaikan laporan penempatan harta melalui jasa pos atau kurir.
Adapun pada Pasal 5, ketentuan yang baru adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat peringatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan atas laporan yang disampaikan wajib pajak melalui jasa pos atau kurir.
Dalam catatan DDTCNews, dari total 972 ribu wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty, sekitar 44% atau sebanyak 431 ribu merupakan kelompok UMKM. Adapun, nilai deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun, atau sekitar 21% dari total harta deklarasi Rp4.855 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.