PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deklarasi Luar Negeri PPS Capai Rp6,47 T, Berapa yang Direpatriasi?

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 19:00 WIB
Deklarasi Luar Negeri PPS Capai Rp6,47 T, Berapa yang Direpatriasi?

Pembaruan terkini pengamatan PPS oleh Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai harta luar negeri yang diungkapkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih sekitar Rp6,47 triliun.

Dari total harta luar negeri tersebut, hanya 21,3% atau senilai kurang lebih Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS. Sebesar 78,7% atau Rp5,09 triliun harta yang diungkapkan peserta PPS masih tetap ditempatkan di luar negeri.

"Kalau tidak dipulangkan, deklarasi di sana ya [kena] 18%. Sebetulnya tidak terlalu mahal kalau dibandingkan dengan risiko kalau ketemu pada suatu saat nanti," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan tarif kebijakan II PPS, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Untuk diketahui, secara total tercatat nilai harta yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui PPS mencapai Rp65,94 triliun.

Mayoritas harta yang diungkapkan tercatat adalah kas dan setara kas. Senilai Rp53,46 triliun adalah kas dan setara kas yang diungkapkan wajib pajak, sedangkan harta selain kas yang diungkap senilai Rp12,47 triliun.

Dari total 37.872 wajib pajak yang mengikuti PPS, tercatat mayoritas adalah peserta kebijakan II PPS. Sebanyak 34.789 peserta PPS adalah peserta kebijakan II PPS, hanya 8.641 wajib pajak yang ikut kebijakan I PPS.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Meski jumlah peserta kebijakan II PPS jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kebijakan I, nilai PPh final yang dibayar oleh peserta kebijakan I PPS justru lebih besar.

Nilai PPh final yang diterima dari peserta kebijakan I PPS tercatat mencapai Rp3,5 triliun. Adapun nilai PPh final dari peserta kebijakan II PPS tercatat senilai Rp3,22 triliun.

Dengan demikian, total PPh final yang diterima DJP dari penyelenggaraan PPS per 19 April 2022 adalah senilai Rp6,71 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI