PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deklarasi Luar Negeri PPS Capai Rp6,47 T, Berapa yang Direpatriasi?

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 19:00 WIB
Deklarasi Luar Negeri PPS Capai Rp6,47 T, Berapa yang Direpatriasi?

Pembaruan terkini pengamatan PPS oleh Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai harta luar negeri yang diungkapkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih sekitar Rp6,47 triliun.

Dari total harta luar negeri tersebut, hanya 21,3% atau senilai kurang lebih Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS. Sebesar 78,7% atau Rp5,09 triliun harta yang diungkapkan peserta PPS masih tetap ditempatkan di luar negeri.

"Kalau tidak dipulangkan, deklarasi di sana ya [kena] 18%. Sebetulnya tidak terlalu mahal kalau dibandingkan dengan risiko kalau ketemu pada suatu saat nanti," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan tarif kebijakan II PPS, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, secara total tercatat nilai harta yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui PPS mencapai Rp65,94 triliun.

Mayoritas harta yang diungkapkan tercatat adalah kas dan setara kas. Senilai Rp53,46 triliun adalah kas dan setara kas yang diungkapkan wajib pajak, sedangkan harta selain kas yang diungkap senilai Rp12,47 triliun.

Dari total 37.872 wajib pajak yang mengikuti PPS, tercatat mayoritas adalah peserta kebijakan II PPS. Sebanyak 34.789 peserta PPS adalah peserta kebijakan II PPS, hanya 8.641 wajib pajak yang ikut kebijakan I PPS.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Meski jumlah peserta kebijakan II PPS jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kebijakan I, nilai PPh final yang dibayar oleh peserta kebijakan I PPS justru lebih besar.

Nilai PPh final yang diterima dari peserta kebijakan I PPS tercatat mencapai Rp3,5 triliun. Adapun nilai PPh final dari peserta kebijakan II PPS tercatat senilai Rp3,22 triliun.

Dengan demikian, total PPh final yang diterima DJP dari penyelenggaraan PPS per 19 April 2022 adalah senilai Rp6,71 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR