Pembaruan terkini pengamatan PPS oleh Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai harta luar negeri yang diungkapkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih sekitar Rp6,47 triliun.
Dari total harta luar negeri tersebut, hanya 21,3% atau senilai kurang lebih Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS. Sebesar 78,7% atau Rp5,09 triliun harta yang diungkapkan peserta PPS masih tetap ditempatkan di luar negeri.
"Kalau tidak dipulangkan, deklarasi di sana ya [kena] 18%. Sebetulnya tidak terlalu mahal kalau dibandingkan dengan risiko kalau ketemu pada suatu saat nanti," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan tarif kebijakan II PPS, Selasa (19/4/2022).
Untuk diketahui, secara total tercatat nilai harta yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui PPS mencapai Rp65,94 triliun.
Mayoritas harta yang diungkapkan tercatat adalah kas dan setara kas. Senilai Rp53,46 triliun adalah kas dan setara kas yang diungkapkan wajib pajak, sedangkan harta selain kas yang diungkap senilai Rp12,47 triliun.
Dari total 37.872 wajib pajak yang mengikuti PPS, tercatat mayoritas adalah peserta kebijakan II PPS. Sebanyak 34.789 peserta PPS adalah peserta kebijakan II PPS, hanya 8.641 wajib pajak yang ikut kebijakan I PPS.
Meski jumlah peserta kebijakan II PPS jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kebijakan I, nilai PPh final yang dibayar oleh peserta kebijakan I PPS justru lebih besar.
Nilai PPh final yang diterima dari peserta kebijakan I PPS tercatat mencapai Rp3,5 triliun. Adapun nilai PPh final dari peserta kebijakan II PPS tercatat senilai Rp3,22 triliun.
Dengan demikian, total PPh final yang diterima DJP dari penyelenggaraan PPS per 19 April 2022 adalah senilai Rp6,71 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.