PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deklarasi Luar Negeri PPS Capai Rp6,47 T, Berapa yang Direpatriasi?

Muhamad Wildan | Selasa, 19 April 2022 | 19:00 WIB
Deklarasi Luar Negeri PPS Capai Rp6,47 T, Berapa yang Direpatriasi?

Pembaruan terkini pengamatan PPS oleh Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai harta luar negeri yang diungkapkan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih sekitar Rp6,47 triliun.

Dari total harta luar negeri tersebut, hanya 21,3% atau senilai kurang lebih Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta PPS. Sebesar 78,7% atau Rp5,09 triliun harta yang diungkapkan peserta PPS masih tetap ditempatkan di luar negeri.

"Kalau tidak dipulangkan, deklarasi di sana ya [kena] 18%. Sebetulnya tidak terlalu mahal kalau dibandingkan dengan risiko kalau ketemu pada suatu saat nanti," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan tarif kebijakan II PPS, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Untuk diketahui, secara total tercatat nilai harta yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui PPS mencapai Rp65,94 triliun.

Mayoritas harta yang diungkapkan tercatat adalah kas dan setara kas. Senilai Rp53,46 triliun adalah kas dan setara kas yang diungkapkan wajib pajak, sedangkan harta selain kas yang diungkap senilai Rp12,47 triliun.

Dari total 37.872 wajib pajak yang mengikuti PPS, tercatat mayoritas adalah peserta kebijakan II PPS. Sebanyak 34.789 peserta PPS adalah peserta kebijakan II PPS, hanya 8.641 wajib pajak yang ikut kebijakan I PPS.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Meski jumlah peserta kebijakan II PPS jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kebijakan I, nilai PPh final yang dibayar oleh peserta kebijakan I PPS justru lebih besar.

Nilai PPh final yang diterima dari peserta kebijakan I PPS tercatat mencapai Rp3,5 triliun. Adapun nilai PPh final dari peserta kebijakan II PPS tercatat senilai Rp3,22 triliun.

Dengan demikian, total PPh final yang diterima DJP dari penyelenggaraan PPS per 19 April 2022 adalah senilai Rp6,71 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?