PENGAMPUNAN PAJAK

Dekati Deadline, Sabtu-Minggu Kantor Pajak Buka

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Dekati Deadline, Sabtu-Minggu Kantor Pajak Buka Ilustrasi: Gerai amnesti pajak di salah satu mal di Jakarta

JAKARTA, DDTCNews -- Petugas pajak diharuskan masuk pada hari minggu hingga 31 September 2016, untuk mengantisipasi penuhnya pelayanan pengampunan pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa upaya untuk tetap membuka helpdesk pengampunan pajak di hari Sabtu ternyata kurang mumpuni, maka hari Minggu pun diberlakukan untuk tetap membuka helpdesk pada periode tertentu.

"Upaya untuk memberi layanan tax amnesty pada hari Minggu diharapkan bisa menampung seluruh calon peserta tax amnesty, karena bulan September merupakan akhir dari periode pertama tax amnesty," ujarnya di Jakarta, Senin (15/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Periode pertama program pengampunan pajak yang dimulai sejak bulan Juli, akan berakhir di bulan September mendatang. Tarif yang dikenakan pada periode pertama tersebut sangatlah rendah, yaitu hanya sebesar 2% saja, sedangkan untuk tarif deklarasi harta tebusan luar negeri pun hanya sebesar 4%.

Sebelumnya, petugas pajak telah memperkirakan bahwa peserta pengampunan pajak pada akhir periode awal akan membanjiri di seluruh KPP. Oleh karena itu, dengan upaya untuk tetap membuka layanan helpdesk pengampunan pajak di hari minggu berfungsi untuk menampung dan mempercepat proses pelayanan pengampunan pajak.

Penambahan waktu pelayanan di helpdesk pengampunan pajak diharapkan mampu mengantisipasi antrian panjang di setiap KPP pada akhir periode pertama. Serta berdasarkan prinsip awal pelayanan program pengampunan pajak yaitu harus memberi pelayanan terbaik kepada seluruh peserta program.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Ia menambahkan bahwa pada akhir periode kedua di bulan Desember 2016 dan akhir periode ketiga di bulan Maret 2017 dimungkinkan untuk kembali memberi pelayanan di hari minggu untuk mengantisipasi hal yang sama.

"Kami lihat nanti keadaannya seperti apa, jika diperlukan maka kami akan memberikan kembali pelayanan helpdesk di hari minggu," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru