PENGAMPUNAN PAJAK

Dekati Deadline, Sabtu-Minggu Kantor Pajak Buka

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Dekati Deadline, Sabtu-Minggu Kantor Pajak Buka Ilustrasi: Gerai amnesti pajak di salah satu mal di Jakarta

JAKARTA, DDTCNews -- Petugas pajak diharuskan masuk pada hari minggu hingga 31 September 2016, untuk mengantisipasi penuhnya pelayanan pengampunan pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa upaya untuk tetap membuka helpdesk pengampunan pajak di hari Sabtu ternyata kurang mumpuni, maka hari Minggu pun diberlakukan untuk tetap membuka helpdesk pada periode tertentu.

"Upaya untuk memberi layanan tax amnesty pada hari Minggu diharapkan bisa menampung seluruh calon peserta tax amnesty, karena bulan September merupakan akhir dari periode pertama tax amnesty," ujarnya di Jakarta, Senin (15/8).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Periode pertama program pengampunan pajak yang dimulai sejak bulan Juli, akan berakhir di bulan September mendatang. Tarif yang dikenakan pada periode pertama tersebut sangatlah rendah, yaitu hanya sebesar 2% saja, sedangkan untuk tarif deklarasi harta tebusan luar negeri pun hanya sebesar 4%.

Sebelumnya, petugas pajak telah memperkirakan bahwa peserta pengampunan pajak pada akhir periode awal akan membanjiri di seluruh KPP. Oleh karena itu, dengan upaya untuk tetap membuka layanan helpdesk pengampunan pajak di hari minggu berfungsi untuk menampung dan mempercepat proses pelayanan pengampunan pajak.

Penambahan waktu pelayanan di helpdesk pengampunan pajak diharapkan mampu mengantisipasi antrian panjang di setiap KPP pada akhir periode pertama. Serta berdasarkan prinsip awal pelayanan program pengampunan pajak yaitu harus memberi pelayanan terbaik kepada seluruh peserta program.

Baca Juga:
Cara Mengetahui Cakupan Wilayah Kerja di Tiap-Tiap Kantor Pajak

Ia menambahkan bahwa pada akhir periode kedua di bulan Desember 2016 dan akhir periode ketiga di bulan Maret 2017 dimungkinkan untuk kembali memberi pelayanan di hari minggu untuk mengantisipasi hal yang sama.

"Kami lihat nanti keadaannya seperti apa, jika diperlukan maka kami akan memberikan kembali pelayanan helpdesk di hari minggu," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Selasa, 24 September 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui Cakupan Wilayah Kerja di Tiap-Tiap Kantor Pajak

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Membuat Surat Permintaan Data e-Faktur ke Kantor Pajak

Senin, 29 Juli 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Grup Segera Dikumpulkan di 1 KPP, DJP Lebih Gampang Awasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi