KINERJA FISKAL

Defisit APBN Melebar karena Covid-19, Sri Mulyani: Cukup Manageable

Dian Kurniati | Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Defisit APBN Melebar karena Covid-19, Sri Mulyani: Cukup Manageable

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menegaskan pelebaran defisit APBN akibat pandemi Covid-19 sejauh ini masih cukup terkendali atau manageable.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah menerbitkan Perpu 1/2020 yang kini disahkan menjadi UU 2/2020 untuk memperlebar defisit hingga di atas 3% PDB selama 3 tahun. Meski terjadi pelebaran defisit, dia memastikan keuangan negara masih terkendali, bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

"Dibandingkan dengan negara-negara lain dan bahkan dibandingkan dengan capaian di mana kita mampu memulihkan ekonomi, defisit APBN kita relatif dalam kondisi cukup manageable," katanya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan APBN menjadi instrumen countercyclical untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19, memberi perlindungan sosial kepada masyarakat, serta mendukung pemulihan ekonomi. Kondisi itu menyebabkan defisit APBN 2020 melebar hingga mencapai 6,01% PDB.

Memasuki 2021, APBN dirancang dengan defisit 5,7% PDB karena pandemi Covid-19 masih berlanjut. Sri Mulyani menyebut defisit tersebut sudah semakin mengecil seiring dengan langkah konsolidasi fiskal yang dilakukan pemerintah.

Langkah konsolidasi fiskal tersebut meliputi optimalisasi penerimaan negara, perbaikan dari sisi belanja, serta inovasi pembiayaan. Dengan upaya-upaya tersebut, pemerintah dan DPR pun sepakat merancang APBN 2022 dengan defisit sebesar 4,85% PDB, sebelum kembali ke bawah 3% pada 2023.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Tentu tetap kami perlu melakukan pemulihan kembali kondisi APBN kita yang mengalami tekanan sangat berat," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan APBN telah bekerja keras menahan dampak pandemi Covid-19 pada kesehatan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat. Dia berharap upaya tersebut dapat mendorong pemulihan ekonomi hingga kembali ke level normal atau di atas 5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN