CUKAI (1)

Definisi dan Sejarah Pengaturan Cukai

Hamida Amri Safarina | Senin, 15 Februari 2021 | 16:16 WIB
Definisi dan Sejarah Pengaturan Cukai

CUKAI merupakan jenis pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik. Hal ini dikarenakan cukai hanya dikenakan terhadap objek tertentu. Dalam perkembangannya, cukai telah diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, cukai menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang cukup signifikan.

Lantas, apakah yang dimaksud dengan cukai? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai perkembangan pengaturan cukai di Indonesia. Sebelum masa kemerdekaan, pemungutan cukai diatur per jenis objek secara bertahap yang tertuang dalam ordonansi sebagai berikut.

  1. Ordonansi Cukai Minyak Tanah (Ordonnantie Van 27 Desember 1886, Stbl. 1886 No. 249);
  2. Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Ordonnantie Van 27 Februari 1898, Stbl. 1898 No. 90 en 92);
  3. Ordonansi Cukai Bir (Bieraccijns Ordonnantie, Stbl. 1931 No. 488 en 489);
  4. Ordonansi Cukai Tembakau (Tabaksaccijns Ordonnantie, Stbl. 1932 No. 517);
  5. Ordonansi Cukai Gula (Suikeraccijns Ordonnantie, Stbl. 1933 No. 351).

Namun demikian, ketentuan tersebut hanya terbatas pada objek-objek tertentu sehingga dinilai kurang dapat menggali potensi pungutan cukai di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menyusun suatu undang-undang (UU) tentang cukai.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

UU itu diharapkan mampu menjawab tuntutan pembangunan, mengoptimalkan sumber penerimaan negara dari cukai, dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan. UU tentang cukai itu ditetapkan melalui UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai (UU No. 11/1995).

Dalam pelaksanaan UU No. 11/1995, pemerintah menyadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung untuk memberdayakan peranan cukai sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Adapun perubahan aturan tersebut tertuang dalam UU No. 39 Tahun 2007 (UU No. 39/2007).

Aturan terkait dengan cukai diubah sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah dengan dua tujuan sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UU No. 39/2007.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Pertama, menegaskan batasan pemungutan cukai sehingga dapat memberikan landasan dan kepastian hukum dalam upaya menambah atau memperluas objek cukai dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat.

Kedua, mengoptimalkan upaya penerimaan negara sehingga dibutuhkan penyempurnaan sistem administrasi pungutan cukai, peningkatan upaya penegakan hukum (law enforcement), serta penegasan pembinaan pegawai dalam rangka tata pemerintahan yang baik (good governance).

Istilah dan Definisi Cukai
PENAMAAN jenis pungutan pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik berbeda-beda di suatu negara meskipun memiliki fungsi atau tujuan pemungutan yang sama. Secara umum, jenis pungutan tersebut disebut cukai atau excise, excise tax, ataupun excise duty.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Beberapa istilah dalam menyebutkan pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik, misalnya Turki (special consumption tax), Kamboja (the specific tax on certain merchandise and services), dan Kuba (impuesto especial a productos y servicios) (Kristiaji dan Yustisia, 2019). Ada pula Brazil yang menggunakan istilah imposto sobre produtos industrializados (IPI) dan Korea Selatan menyebutnya individual consumption tax.

Berkaitan dengan definisi, dalam Law No. 4760 Official Gazette No. 24783 tentang Special Consumption Tax, Turki mengartikan special consumption tax sebagai jenis pungutan yang hanya dikenakan pada satu tahapan proses konsumsi. Sementara itu, definisi cukai di Afrika Selatan dapat ditemukan dalam situs South Africa Revenue Services sebagai berikut.

“Excise duties and levies are imposed mostly on high-volume daily consumable products (e.g. petroleum and alcohol and tobacco products) as well as certain non-essential or luxury items (e.g. electronic equipment and cosmetics).”

Baca Juga:
Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Definisi di Afika Selatan cukup komprehensif dengan menyebutkan karakteristik objek yang dapat dikenakan cukai. Beberapa jurisdiksi hanya menyebutkan definisi cukai sebagai pungutan atas produk tertentu dengan menyebutkan objek yang dikenakan cukai.

Misalnya, Uni Eropa yang mengatur harmonisasi cukai melalui European Comission Council Directive 2008/118/EC of 16 December 2008 concerning the general arrangements for excise duty and repealing Directive 92/12/EEC sebagai berikut.

“Excise goods may be subject to other indirect taxes for specific purposes. This Directive lays down general arrangements in relation to excise duty which is levied directly or indirectly on the consumption of the following goods (hereinafter ‘excise goods’):

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang
  1. energy products and electricity covered by Directive 2003/96/EC;
  2. alcohol and alcoholic beverages covered by Directives 92/83/EEC and 92/84/EEC;
  3. manufactured tobacco covered by Directives 95/59/EC, 92/79/EEC and 92/80/EEC”.

Di Indonesia sendiri, berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39/2007, cukai didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Sesuai dengan Pasal 2 UU 39/2007, terdapat 4 sifat atau karakteristik barang-barang yang dapat dikenakan cukai.

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Berdasarkan pada uraian di atas, dapat disimpulkan istilah dan definisi cukai berbeda-beda di setiap negara. Akan tetapi, secara umum cukai dipahami sebagai pajak atas konsumsi yang bersifat spesifik. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP