PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB
Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Suasana rapat tertutup antara KPU dengan masing-masing timses pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Rapat tersebut membahas soal format hingga panelis debat capres-cawapres Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan panelis debat capres-cawapres harus menandatangani pakta integritas.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan KPU sebelum debat bakal memberikan pengarahan terlebih dulu kepada panelis. Pada pengarahan tersebut, juga bakal disusun pakta integritas yang harus disepakati dan diteken bersama.

"Enggak bisa [pertanyaan debat diketahui paslon] karena nanti panelis ada pakta integritas untuk itu," katanya, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain menandatangani pakta integritas, Mellaz mengatakan panelis juga harus menjalani karantina sebelum debat. Pada masa karantina tersebut, panelis bakal membentuk semacam bank pertanyaan untuk para paslon peserta debat.

Dengan dikarantina, KPU dan panelis akan memastikan kerahasiaan pertanyaan debat.

"Proses selanjutnya mereka dikarantina [untuk] menyusun pertanyaan, menyusun soal," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mellaz menambahkan KPU telah memberikan kesempatan paslon capres-cawapres menyampaikan usulan panelis hingga 8 Desember 2023. Dalam waktu dekat, KPU bakal mengumumkan daftar panelis yang ditunjuk setelah menghubungi dan memastikan kesediaannya.

KPU menjadwalkan 5 debat yang akan diikuti capres-cawapres pemilu 2024. Debat pertama diagendakan pada 12 Desember 2023, dengan tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?