PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB
Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Suasana rapat tertutup antara KPU dengan masing-masing timses pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Rapat tersebut membahas soal format hingga panelis debat capres-cawapres Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan panelis debat capres-cawapres harus menandatangani pakta integritas.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan KPU sebelum debat bakal memberikan pengarahan terlebih dulu kepada panelis. Pada pengarahan tersebut, juga bakal disusun pakta integritas yang harus disepakati dan diteken bersama.

"Enggak bisa [pertanyaan debat diketahui paslon] karena nanti panelis ada pakta integritas untuk itu," katanya, dikutip pada Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selain menandatangani pakta integritas, Mellaz mengatakan panelis juga harus menjalani karantina sebelum debat. Pada masa karantina tersebut, panelis bakal membentuk semacam bank pertanyaan untuk para paslon peserta debat.

Dengan dikarantina, KPU dan panelis akan memastikan kerahasiaan pertanyaan debat.

"Proses selanjutnya mereka dikarantina [untuk] menyusun pertanyaan, menyusun soal," ujarnya.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Mellaz menambahkan KPU telah memberikan kesempatan paslon capres-cawapres menyampaikan usulan panelis hingga 8 Desember 2023. Dalam waktu dekat, KPU bakal mengumumkan daftar panelis yang ditunjuk setelah menghubungi dan memastikan kesediaannya.

KPU menjadwalkan 5 debat yang akan diikuti capres-cawapres pemilu 2024. Debat pertama diagendakan pada 12 Desember 2023, dengan tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini