KEPATUHAN PAJAK

Deadline SPT PPh Badan Makin Mepet, DJP Gencar Kirim Email Blast

Dian Kurniati | Sabtu, 22 April 2023 | 09:00 WIB
Deadline SPT PPh Badan Makin Mepet, DJP Gencar Kirim Email Blast

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah melaksanakan beberapa strategi untuk mendorong wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan karena periodenya bakal berakhir pada 30 April 2023. Menurutnya, seluruh unit vertikal DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Kami di Ditjen Pajak terus menerus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat wajib pajak oleh seluruh kantor," katanya, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Suryo mengatakan sosialisasi mengenai penyampaian SPT Tahunan telah disampaikan melalui media sosial dan media massa. Di samping itu, DJP pun mengirimkan email blast untuk ingatkan wajib pajak mengenai penyampaian SPT badan.

Dia menjelaskan sejumlah KPP dan KP2KP juga tercatat telah menyelenggarakan kelas pengisian SPT Tahunan badan. Menurutnya, wajib pajak badan biasanya memerlukan asistensi karena harus menyampaikan banyak lampiran pada SPT Tahunannya.

"Kami memberi bantuan atau asistensi kepada masyarakat wajib pajak apabila merasa perlu untuk mendapatkan guidance pada waktu mengisi SPT yang akan disampaikan di akhir bulan ini," ujarnya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat dilakukan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti e-filing dan e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP