KEPATUHAN PAJAK

Deadline SPT PPh Badan Makin Mepet, DJP Gencar Kirim Email Blast

Dian Kurniati | Sabtu, 22 April 2023 | 09:00 WIB
Deadline SPT PPh Badan Makin Mepet, DJP Gencar Kirim Email Blast

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah melaksanakan beberapa strategi untuk mendorong wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan karena periodenya bakal berakhir pada 30 April 2023. Menurutnya, seluruh unit vertikal DJP terus mengingatkan wajib pajak agar segera melaksanakan kewajibannya tersebut.

"Kami di Ditjen Pajak terus menerus melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat wajib pajak oleh seluruh kantor," katanya, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Suryo mengatakan sosialisasi mengenai penyampaian SPT Tahunan telah disampaikan melalui media sosial dan media massa. Di samping itu, DJP pun mengirimkan email blast untuk ingatkan wajib pajak mengenai penyampaian SPT badan.

Dia menjelaskan sejumlah KPP dan KP2KP juga tercatat telah menyelenggarakan kelas pengisian SPT Tahunan badan. Menurutnya, wajib pajak badan biasanya memerlukan asistensi karena harus menyampaikan banyak lampiran pada SPT Tahunannya.

"Kami memberi bantuan atau asistensi kepada masyarakat wajib pajak apabila merasa perlu untuk mendapatkan guidance pada waktu mengisi SPT yang akan disampaikan di akhir bulan ini," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat dilakukan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Dalam hal ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti e-filing dan e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?