SINGAPURA

Deadline Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang Sampai 31 Mei

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 11:56 WIB
Deadline Pelaporan SPT Orang Pribadi Diperpanjang Sampai 31 Mei

Seseorang berjalan di depan Kantor Pusat IRAS di Newton Road, Revenue House, Singapura.

SINGAPURA, DDTCNews—Otoritas Pajak Singapura akhirnya memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dan SPT untuk Trust, Klub, dan Asosiasi.

Selain itu, Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) juga memperpanjang batas waktu pengembalian good and services tax untuk periode akuntansi yang berakhir Maret 2020, dan taksiran penghasilan tertagih untuk perusahaan pada periode yang berakhir Januari 2020.

“Perpanjangan tenggat waktu juga diberikan untuk formulir witholding tax yang jatuh tempo pada April 2020 dan tax clereance untuk pekerja asing,” ungkap keterangan tertulis IRAS seperti dilansir dari situsnya, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:
Musim Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Waspadai Modus Penipuan Ini

Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi yang semula dijadwalkan 18 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020. Sementara itu, batas waktu bagi wajib pajak Trust, Klub, dan Asosiasi yang semula dijadwalkan 15 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020.

Adapun batas waktu pengembalian good and services tax untuk periode akuntansi Maret 2020 mundur dari 30 April 2020 menjadi 11 Mei 2020. Sedangkan taksiran penghasilan tertagih untuk perusahaan periode Januari 2020 mundur dari 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020.

Sementara itu, untuk formulir witholding tax yang jatuh tempo pada 15 April 2020 diperpanjang satu bulan ke 15 Mei 2020. Untuk tax clereance pekerja asing juga tenggatnya juga dimundurkan satu bulan dari sejak ia bekerja di Singapura.

Baca Juga:
Layanan e-Filing di Kantor Pajak Ditutup Hingga 4 Mei 2020

Siaran pers itu menyebutkan kebijakan memperpanjang tenggat pelaporan SPT itu sejalan dengan langkah pemerintah menjaga jarak yang lebih ketat yang diterapkan mulai Minggu (5/4/2020) hingga Senin (4/5/2020) untuk memperlambat penyebaran infeksi virus Corona.

IRAS juga menyatakan wajib pajak yang membutuhkan bantuan pajak tatap muka dan layanan lainnya harus membuat janji setidaknya 2 hari kerja sebelum mengunjungi Pusat Layanan e-Filing dan Pusat Layanan Wajib Pajak dan Bisnis di Kantor IRAS.

“Kami mendorong pembayar pajak untuk mengajukan pertanyaan secara digital melalui obrolan langsung atau melalui email atau telepon. Wajib Pajak juga dapat mengakses portal myTax untuk layanan elektronik seperti pengajuan formulir pajak dan pengembalian,” kata IRAS. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 April 2020 | 12:11 WIB

indonesia apa juga diperpanjang,?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Sabtu, 02 November 2024 | 16:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Daerah Ini Bedakan Tarif Pajak Reklame untuk Rokok dan Miras

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?