SINGAPURA

Seorang Penghindar Pajak Didenda Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 17:00 WIB
Seorang Penghindar Pajak Didenda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Seorang bos pemilik perusahaan manufaktur yang dinyatakan bersalah karena menghindari pajak penghasilan (PPh) dan pajak barang dan jasa (GST) dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan diperintahkan membayar denda hampir Sin$1 juta atau Rp10,57 miliar.

Eddie Choy Hon Cheong, bos Cubitt Engineering, produsen peralatan minyak dan gas, dihukum di Pengadilan Singapura, Jumat (20/3/2020). Pria 59 tahun ini menghadapi total 30 dakwaan terkait dengan penggelapan PPh dan membuat entri GST palsu.

“Ia terbukti menggembungkan pengeluaran dan menghilangkan penjualannya dari pengembalian pajak penghasilannya,” ungkap keterangan tertulis Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/Iras), Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk penggelapan PPh, Choy menghadapi 9 dakwaan karena menghindari Sin$421.995 dalam PPh tahun 2008 hingga 2013, Modusnya adalah menggembungkan pengeluaran perusahaan sekaligus menghilangkan penjualan kepada dua perusahaan lain dari pengembalian PPh-nya.

Selain itu, Choy juga menghadapi 21 tuduhan karena menghindari Sin$33.698 untuk GST, dengan membuat entri palsu dalam pengembalian GST-nya dan tidak memperhitungkan penjualan pajak keluaran yang dibuat untuk kuartal yang berakhir Juni 2007 dan Maret 2008 hingga Desember 2012.

Untuk 3 tuntutan lanjutan atas penghindaran PPh tadi, Choy dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan diperintahkan untuk membayar denda penalti sebesar Sin$929.575 yang merupakan tiga kali jumlah pajak yang dibebankan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun untuk 7 tuntutan lanjutan atas penghindaran GST, Choy dijatuhi hukuman penjara 14 pekan dan 1 bulan. Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar denda sebesar Sin$66.660, yang merupakan tiga kali lipat dari jumlah pajak dihindari.

Choy mengaku GST yang jatuh tempo untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2010 adalah Sin$39.427, padahal seharusnya Sin$42.529. Begitu pula untuk periode yang berakhir 31 Maret 2011, ia juga menyatakan hanya berutang Sin$26.710, padahal seharusnya Sin$30.874. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?