SINGAPURA

Seorang Penghindar Pajak Didenda Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 17:00 WIB
Seorang Penghindar Pajak Didenda Rp10 Miliar

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Seorang bos pemilik perusahaan manufaktur yang dinyatakan bersalah karena menghindari pajak penghasilan (PPh) dan pajak barang dan jasa (GST) dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan diperintahkan membayar denda hampir Sin$1 juta atau Rp10,57 miliar.

Eddie Choy Hon Cheong, bos Cubitt Engineering, produsen peralatan minyak dan gas, dihukum di Pengadilan Singapura, Jumat (20/3/2020). Pria 59 tahun ini menghadapi total 30 dakwaan terkait dengan penggelapan PPh dan membuat entri GST palsu.

“Ia terbukti menggembungkan pengeluaran dan menghilangkan penjualannya dari pengembalian pajak penghasilannya,” ungkap keterangan tertulis Ditjen Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/Iras), Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk penggelapan PPh, Choy menghadapi 9 dakwaan karena menghindari Sin$421.995 dalam PPh tahun 2008 hingga 2013, Modusnya adalah menggembungkan pengeluaran perusahaan sekaligus menghilangkan penjualan kepada dua perusahaan lain dari pengembalian PPh-nya.

Selain itu, Choy juga menghadapi 21 tuduhan karena menghindari Sin$33.698 untuk GST, dengan membuat entri palsu dalam pengembalian GST-nya dan tidak memperhitungkan penjualan pajak keluaran yang dibuat untuk kuartal yang berakhir Juni 2007 dan Maret 2008 hingga Desember 2012.

Untuk 3 tuntutan lanjutan atas penghindaran PPh tadi, Choy dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan diperintahkan untuk membayar denda penalti sebesar Sin$929.575 yang merupakan tiga kali jumlah pajak yang dibebankan.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Adapun untuk 7 tuntutan lanjutan atas penghindaran GST, Choy dijatuhi hukuman penjara 14 pekan dan 1 bulan. Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar denda sebesar Sin$66.660, yang merupakan tiga kali lipat dari jumlah pajak dihindari.

Choy mengaku GST yang jatuh tempo untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2010 adalah Sin$39.427, padahal seharusnya Sin$42.529. Begitu pula untuk periode yang berakhir 31 Maret 2011, ia juga menyatakan hanya berutang Sin$26.710, padahal seharusnya Sin$30.874. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN