SINGAPURA

Layanan e-Filing di Kantor Pajak Ditutup Hingga 4 Mei 2020

Dian Kurniati | Senin, 20 April 2020 | 12:15 WIB
Layanan e-Filing di Kantor Pajak Ditutup Hingga 4 Mei 2020

ilustrasi. (foto: getty)

SINGAPURA, DDTCNews00—Otoritas Pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS) menutup Pusat Layanan e-Filing yang bertempat di Revenue House, Singapura mulai dari 20 April hingga 4 Mei 2020.

Menurut keterangan resmi dari IRAS, penutupan pusat layanan itu bertujuan agar wajib pajak tetap tinggal di rumah guna mengurangi risiko penularan virus Corona. Masih di Revenue House, IRAS juga menutup Pusat Layanan Bisnis dan Pembayaran Pajak.

“Kami telah membuat mekanisme komunikasi melalui SMS sebagai model bantuan alternatif untuk wajib pajak,” bunyi pernyataan tersebut, dikutip Senin (20/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Batas waktu penyampaian SPT PPh orang pribadi telah diperpanjang dari 18 April hingga 31 Mei 2020. Sementara itu, tenggat waktu bagi wajib pajak badan yang semula dijadwalkan 15 April 2020 mundur jadi 31 Mei 2020.

Otoritas menyebut wajib pajak bisa langsung mengakses Portal myTax untuk menyampaikan SPT dan membayar pajak, meminta perpanjangan penyampaian SPT, melihat tagihan pajak, serta melakukan pembayaran pajak.

Portal digital itu juga dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan pemeriksaan pajak, mengajukan rencana pembayaran giro, dan mengajukan banding atas keterlambatan pembayaran dan denda pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Mereka yang membutuhkan bantuan untuk mengajukan SPT pajak mereka dapat menonton panduan video pengarsipan pajak IRAS yang tersedia online,” sebut IRAS.

Dilansir dari Straitstimes, wajib pajak yang memiliki pertanyaan dapat menghubungi IRAS melalui saluran online yang tersedia pada hari kerja antara jam 8 pagi dan 5 sore. Wajib pajak juga dapat menghubungi IRAS melalui sambungan telepon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra