SINGAPURA

Musim Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Waspadai Modus Penipuan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 04 Februari 2022 | 10:30 WIB
Musim Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Perlu Waspadai Modus Penipuan Ini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/Iras) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang marak selama periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 berlangsung.

Iras dalam pernyataan resminya menyatakan wajib pajak harus mewaspadai modus penipuan melalui pesan singkat atau SMS yang disertai tautan palsu atau phishing. Iras mencurigai modus tersebut dipakai penipu yang berniat mengambil informasi penting wajib pajak.

"Penipu melakukan pemalsuan ID pengirim Iras dan membuat pesan SMS palsu setelah Iras mengirimkan SMS sah," bunyi pernyataan Iras, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Iras menyatakan wajib pajak tidak boleh mengklik tautan phishing yang dikirimkan penipu melalui SMS. Salah satu tautan palsu itu yakni https://singaporeposte.com.

Iras menjelaskan wajib pajak harus mewaspadai berbagai penipuan phishing, terutama selama musim puncak pelaporan SPT tahunan. Biasanya, penipu tersebut akan memanipulasi korban agar memberikan sejumlah informasi pribadi seperti kartu kredit atau perincian rekening bank mereka, serta meminta melakukan pembayaran ke rekening bank pihak ketiga atau mengikuti instruksi apa pun dari pelaku.

Sejumlah tips yang disampaikan Iras untuk menghindari penipuan, antara lain dengan memperhatikan tata bahasa dan tautan yang dilampirkan. Pasalnya, penipu akan menggunakan tautan yang mengarahkan korban ke situs tanpa domain iras.gov.sg atau go.gov.sg.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain itu, Iras juga mewanti-wanti wajib pajak agar tidak sembarangan mengungkapkan informasi pribadi seperti detail rekening bank dan kata sandi kepada orang asing, termasuk orang yang mengaku petugas pajak.

"Mereka yang terkena dampak penipuan disarankan untuk menyampaikan laporan kepada polisi," bunyi pernyataan Iras dilansir todayonline.com.

Bulan lalu, Iras telah memperingatkan wajib pajak tentang penipuan menggunakan email yang mengatasnamakan Komisaris Pendapatan Dalam Negeri Ng Wai Choong. Penipuan itu menjadi bagian dari serangkaian aksi penipuan yang mencatut nama pejabat atau lembaga pemerintah, polisi, pengadilan, dan bank.

Berdasarkan undang-undang, wajib pajak Singapura harus menyampaikan SPT Tahunan kepada Iras paling lambat tanggal 15 April untuk pelaporan secara manual dan 18 April untuk pelaporan secara elektronik setiap tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra