BERITA PAJAK HARI INI

Deadline Lapor SPT Tahunan WP OP 4 Hari Lagi! Ini Imbauan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 08:18 WIB
Deadline Lapor SPT Tahunan WP OP 4 Hari Lagi! Ini Imbauan Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi diminta tidak menunggu batas akhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (28/3/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah jika dilakukan secara daring melalui e-filing. Meski demikian, dia meminta pelaporan SPT Tahunan tetap sesegera mungkin untuk menghindari risiko server down jelang tenggat waktu.

"Moga-moga menggunakan [sistem] online dan tidak menunggu pada jam 11.59, yang kemudian menimbulkan jammed untuk SPT online-nya," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jika akhir tahun pajak adalah 31 Desember 2021, tenggat pelaporan SPT Tahunan jatuh kurang dari 4 hari lagi, tepatnya pada 31 Maret 2022.

SPT Tahunan yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dikenai denda senilai Rp100.000. Simak ‘Jangan Telat Lapor SPT! Ingat Lagi, Ini Sanksi Dendanya’.

Hingga 15 Maret 2022 pukul 08.37 WIB, Ditjen Pajak (DJP) mencatat penyampaian SPT Tahunan 2021 sebanyak 6,39 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 189.485 SPT berasal dari wajib pajak badan.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan terkait dengan program pengungkapan sukarela (PPS). Kemudian, ada pula bahasan mengenai penunjukkan platform domestik sebagai pemungut atau pemotong pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Sistem DJP Online

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk memastikan sistem DJP Online tidak down jelang tenggat pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi. Laman DJP Online biasanya akan ramai dikunjungi pada akhir periode pelaporan SPT Tahunan.

"Pak Suryo, tolong mungkin dijagain supaya sistemnya juga terpelihara, mengakomodasi, dan mengantisipasi, terhadap kenaikan jumlah volume SPT orang pribadi sampai dengan akhir Maret ini," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Pilihan bagi Wajib Pajak yang Tidak Ikut Tax Amnesty

DJP menyatakan ada 2 pilihan langkah bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang belum melaporkan beberapa harta perolehan pada 2015 atau tahun sebelumnya. Pertama, mengikuti kebijakan I PPS walaupun pada dasarnya skema ini ditujukan untuk wajib pajak peserta tax amnesty

“Namun demikian, mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang wajib pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015, tetap dapat mengikuti PPS Kebijakan I,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/3/2022).

Kedua, melakukan pembetulan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Simak ‘Tak Ikut Tax Amnesty tapi Punya Harta Belum Dilaporkan? Ini Pilihannya’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Penunjukkan Pemotong/Pemungut Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak lain yang memfasilitasi transaksi untuk memotong/memungut pajak sebagaimana tercantum pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

"Dengan regulasi yang ada sekarang ini memungkinkan kita untuk menunjuk platform dalam negeri untuk membantu kita memotong dan memungut pajak," katanya. (DDTCNews)

Kenaikan Tarif PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11 persen per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat. Kebijakan ini telah diatur dalam UU HPP.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Menkeu menegaskan kenaikan PPN dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai APBN, khususnya dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Simak ‘Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN Jadi 11% Mulai April’.

“Jadi kalau Indonesia dari 10% ke 11% itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Dan juga dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi nggak bisa dipisah-pisah,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews)

Harmonisasi Pajak Pusat dan Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap harmonisasi perpajakan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat berlangsung. Hal tersebut sejalan dengan telah diundangkannya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini juga mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tentu kita juga berharap dari sisi belanja tadi harmonis dan sinkron dengan pusat, sisi penerimaan juga sama. Kita berharap ada harmonisasi dengan perpajakan pusat dan daerah,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi